Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, AHY: Saatnya Rekonsiliasi
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerukan rekonsiliasi setelah Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024.
Ajakan rekonsiliasi ini seiring Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD, dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Kompetisi telah berakhir, kini saatnya kita melakukan rekonsiliasi," ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta, Rabu, 24 April 2024.
Di sisi lain, AHY juga mengajak seluruh pihak agar bersatu untuk mencapai tujuan bangsa dengan cara mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran serta mendukung masa transisi pemerintahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Prabowo.
"Mari bergandengan tangan dan bersatu dalam derap langkah yang optimis menyongsong hari esok yang lebih baik. Ini adalah sebuah masa yang sangat penting dan menentukan transisi kepemimpinan nasional dari Presiden Jokowi kepada Bapak Prabowo Subianto," kata dia.
Ia juga meminta semua pihak agar legowo dengan keputusan MK. Dia mengingatkan agar tak mengorbankan kepentingan rakyat.
"Jika masih ada pihak yang belum puas dan legowo dengan keputusan MK tersebut kami mengimbau untuk tidak mengorbankan kepentingan rakyat yang lebih besar," tuturnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan juga menolak gugatan kubu pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Sebelumnya, MK juga sudah menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan menolak gugatan Ganjar-Mahfud secara keseluruhan. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
Dalam perkara gugatan yang diajukan kubu 03 ini, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Tiga hakim itu juga sebelumnya menyatakan dissenting opinion dalam perkara yang diajukan kubu AMIN.