Anies dan Cak Imin Kompak Datang ke KPU: Kita Hormati Proses Bernegara
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) turut datang ke gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu, 24 April 2024. Kedatangan duet AMIN itu untuk mengikuti penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Anies mengaku kehadirannya bersama Cak Imin ke KPU demi menghormati proses bernegara usai kontestasi pilpres 2024.
"Ini adalah sebuah proses bernegara. Dan, kita menghormati proses bernegara ini hingga tuntas Karena itulah kami bersama di sini menghormati proses," kata Anies di KPU, Rabu 24 April 2024.
Anies kembali menyampaikan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dua hari lalu. Ia menyinggung putusan MK tersebut masih banyak catatan.
Dia bilang putusan MK mesti harus diingat untuk menghargai proses bernegara.
"Semua kami kerjakan dengan tanpa melupakan dan ingin mengingatkan pada semua bahwa pada sidang MK kemarin. Banyak sekali catatan-catatan yang harus menjadi bahan perbaikan. Dan, itu harus tetapi ingat di sisi lain kita hormati proses bernegara, itu sebabnya kita hadir di sini," jelas eks Gubernur Jakarta tersebut.
Anies menambahakan, dirinya belum menentukan sikap jika diajak bergabung ke pemerintahan Prabowo-Gibran nanti.
Anies dan Cak Imin datang ke KPU ditemani sejumlah elite partai koalisi seperti Sekretaris Jenderal DPP PKS habib Aboe Bakar Al Habsyi dan Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid.
KPU dijadwalkan menggelar penetapan pemenang Pilpres 2024 bagi pasangan Prabowo-Gibran di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu pagi, mulai pukul 10.00 WIB.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan penetapan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan MK mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Dia menjelaskan penetapan Prabowo-Gibran hari ini sesuai putusan MK yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
"KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa 23 April 2024