Tetap Gunakan Sirekap di Pilkada Serentak, KPU: Kami Punya Kewajiban untuk Terbuka

Petugas KPU Masukkan Dokumen ke Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap
Sumber :
  • Antara

Jakarta – KPU RI akan tetap memakai Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap) dalam Pilkada Serentak 2024. Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan memperbaiki Sirekap sesuai pertimbangan yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Pengamat Ungkap Sejumlah Dampak Negatif jika Pilkada lewat DPRD

"Kami akan menggunakan Sirekap. Ya, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan. Itu menjadi rujukan kami untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan dalam Pilkada 27 November 2024," kata Idham dikutip Rabu, 24 April 2024. 

Idham Holik, Anggota KPU RI.

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari
Pramono Anung Temui Ketua DPRD Jakarta, Ini yang Dibahas

Idham menambahkan, penggunaan kembali Sirekap pada Pilkada 2024, demi keterbukaan kepada publik. Ditekankannya, KPU wajib mempublikasi hasil perolehan suara mulai dari tingkat terbawah, yakni TPS. 

"Kami sebagai penyelenggara Pemilu memiliki kewajiban untuk terbuka. Karena terbuka merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pemilihan atau Pilkada,” imbuhnya.

Baleg DPR Tunggu Pemerintah Soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

Sebelumnya dalam sidang di MK, Saksi ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum, KPU, yakni Marsudi Wahyu Kisworo, mengklaim penghitungan suara pada Sirekap tidak dapat dimanipulasi. Ia menekankan Sirekap tidak dapat dipakai untuk mengubah suara Pilpres 2024.

"Jadi Sirekap itu hanya software saja enggak bisa digunakan untuk ubah suara, enggak bisa," kata Marsudi, saat memberi keterangan ahli dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK, Jakarta, Rabu, 3 April 2024.

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jelas Marsudi, manipulasi suara dapat terjadi pada rekapitulasi manual berjenjang. Sebab penghitungan suara Pemilu 2024 yang digunakan oleh KPU melalui rekapitulasi berjenjang. Karena itu, ditegaskan, tidak ada manfaat untuk mengubah apapun di Sirekap.

"Yang bisa dilakukan itu proses penghitungan manual berjenjang di tiap tingkat itu, kalau mau melakukan kecurangan ya di sana, mau jual beli suara itu di sana tidak di Sirekap. Karena enggak ada gunanya Sirekap diubah-ubah nanti begitu berjenjang dihapus lagi percuma. Jadi ini yang harus kita pahami semua," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya