Tiba di KPU, Prabowo: Kita Akan Mulai Kerja Keras
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tiba di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. Keduanya tiba jelang penetapan sebagai presiden dan wakil presiden RI.
Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, Prabowo dan Gibran tiba di Gedung KPU sekitar pukul 09.48 WIB. Keduanya kompak mengenakan kemeja berwarna putih.Â
"Semua hari ini kita menerima ketetapan dari KPU dan kita akan mulai kerja keras. Mempersiapkan diri," kata Prabowo kepada wartawan di Gedung KPU RI.
"Sekarang kewajiban kita semua sebagai adalah untuk kerja sama. Rakyat berharap dan menuntut semua pimpinan politik untuk kerja sama, kerja untuk rakyat," sambungnya.Â
Sejumlah pejabat negara hingga tokoh politik telah hadir jelang penetapan presiden dan wakil presiden RI ini. Mereka di antaranya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hadi Tjahjanto, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet.
Kemudian, Menteri ATR/BPN sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Selanjutnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar penetapan pemenang Pilpres 2024 bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu pagi, mulai pukul 10.00 WIB.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Dia menjelaskan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagaimana pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4) yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa 23 April 2024
KPU akan memberikan kesempatan kepada presiden dan wakil presiden terpilih untuk menyampaikan pidatonya dalam Sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih.