PDIP Gugat KPU ke PTUN, Pentolan Projo: Silakan Challenge Aja Semua

Ilustrasi simbol bendera PDIP saat Peringatan puncak Bulan Bung Karno 2023 di GBK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Ketua Umum Pro Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi merespons soal gugatan yang dilayangkan PDIP terhadap KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia mengaku tak mempersoalkan langkah PDIP.

Megawati Bakal Nyoblos Pilkada 2024 Bareng Keluarga di Kebagusan Jaksel

"KPU akan menetapkan Pak Prabowo dan Gibran sebagai Presiden Republik Indonesia 2024-2029 ya kan, ya sudah, mau challenge apapun. Silakan challenge aja semua," kata Budi Arie di Kantor Kemenkopolhukam RI, dikutip Rabu, 24 April 2024.

Budi Arie menegaskan Indonesia merupakan negara hukum. Maka itu, menurut dia, putusan yang sudah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 sudah final dan mengikat.

Pengamat Apresiasi Prabowo, 2 Pekan di Luar Negeri Mampu Bawa Investasi USD 18,5 Miliar

"Pokoknya kita negara hukum, silakan aja selama ada mekanisme hukum memungkinkan silakan, tapi yang pasti MK itu final," tutur Budi Arie.

Budi Arie Setiadi, Ketua Umum Projo, Menteri Komunikasi dan Informatika

Photo :
  • Kemenkominfo
Elite PDIP Tantang Prabowo Teken Perppu Perampasan Aset: Kalau Memang Urgent Turunkan Aja

Sebagai informasi, tim hukum DPP PDIP menyampaikan gugatannya ke PTUN sudah diterima dan dapat disidangkan. Langkah PDIP menggugat KPU karena lembaga pemilu itu menerima pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan di Pilpres 2024.

Tim Hukum DPP PDIP minta KPU RI agar menunda penetapan paslon nomor urut 02 itu yang diagendakan pada Rabu hari ini, 24 April 2024.

"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," kata salah satu tim penasihat hukum Gayus Lumbuun di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2024.

Gayus menyatakan pihaknya juga sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN dalam dismissal process yang diajukan.

"Hasil putusan dismissal PTUN berikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi," ujar Gayus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya