KPU Sebut Tak Ada Lagi Lembaga Peradilan Bisa Batalkan Kemenangan Prabowo
- Istimewa
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih 2024. Penetapan akan dilakukan pada Rabu hari ini, 24 April 2024.
Menurut KPU, setelah penetapan tersebut, tidak ada lagi lembaga peradilan yang bisa membatalkan.
"Pasca pengucapan putusan MK, sudah tak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional," kata Komisioner KPU RI, Idham Kholik.
Idham menuturkan, pihaknya menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemimpin RI periode 2024-2029 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua dalil permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan pada saat pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilpres, oleh majelis hakim MK dinyatakan apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai konstitusi.
"Telah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan KPU dinilai telah melaksanakan prinsip dan asas pemilu yaitu jujur dan adil," imbuhnya.
Jepang penetapan Prabowo-Gibran, ribuan personel dikerahkan untuk mengamankan area KPU. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro menyebut ribuan personel itu merupakan gabungan dari TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Pengamanan di KPU ada sebanyak 4.266 personel," ujar Susatyo, Rabu, 24 April 2024.