KPU Gunakan Sirekap dengan Evaluasi dan Perbaikan pada Pilkada Serentak 2024

Idham Holik, Anggota KPU RI.
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Baleg DPR Tunggu Pemerintah Soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik di Jakarta, Selasa, mengatakan penggunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024 dilakukan untuk keterbukaan publik.

"Kami akan menggunakan Sirekap; tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan pada Pilkada 27 November 2024 nanti," ujar Idham saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 23 April 2024.

Berstatus Tergugat, KPU Banjarbaru Mangkir Sidang Perdana Sengketa Pilkada di PN

Ilustrasi persiapan logistik untuk pilkada.

Photo :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

Menurutnya, keterbukaan merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pemilihan atau pilkada. Oleh karena itu, KPU harus mendesain agar prinsip tersebut dapat diaktualisasikan.

Pj Gubernur Teguh Setyabudi Bakal Temui Pramono-Rano Usai Penetapan Resmi KPU

"Kemarin, Sirekap itu didesain untuk memublikasikan foto formulir model C Hasil. Jadi, kami punya kewajiban untuk memublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS," jelasnya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

(ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya