Airlangga Respons Gugatan PDIP di PTUN: Keputusan MK Sudah Final
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto buka suara soal langkah PDI Perjuangan (PDIP) yang melanjutkan gugatannya terhadap KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Â
PDIP meminta agar KPU RI menunda penetapan paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden RI yang digelar hari ini, Rabu, 24 April 2024. Penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Airlangga menyebut, keputusan MK terkait sengketa Pilpres maupun Pileg itu bersifat final dan mutlak.Â
"Kalau kita bicara pemilihan apakah itu pileg ataukah pilpres, yang sudah dimandatkan adalah keputusan dari MK yang final dan binding," kata Airlangga kepada wartawan, dikutip Rabu, 24 April 2024.
Dia kemudian menyampaikan apresiasi terhadap paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang telah menerima keputusan MK serta memberikan ucapan selamat ke Prabowo-Gibran.Â
“Tentu kita mengapresiasi kedua paslon, itu sudah memberikan selamat, ucapan selamat ke Pak Prabowo dan Pak Gibran. Artinya seperti tadi saya katakan, Pilpres selesai dan semua paslon menerima hasil keputusan MK dan itu suatu hal yang luar biasa," tutur dia.
Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) mengatakan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) diterima dan dapat disidangkan. Langkah PDIP itu terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menerima Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat di Pilpres 2024.
Tim Hukum DPP PDIP minta KPU RI agar menunda penetapan paslon nomor urut 01 itu yang diagendakan pada Rabu besok, 24 April 2024.
"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," kata salah satu tim penasihat hukum Gayus Lumbuun di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2024.
Gayus menyatakan pihaknya juga sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN dalam dismissal process yang diajukan.
"Hasil putusan dismissal PTUN hari ini berikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi," lanjut Gayus.
"Menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita," ujar Gayus.
Menurut dia, gugatan yang diajukan PDIP terkait langkah KPU yang telah melawan hukum karena menerima Gibran sebagai cawapresnya Prabowo.
"Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan terungkap," jelas Gayus.