Sengketa Pilpres Dinilai Jadi Pembelajaran, Saatnya Prabowo-Gibran Ayomi Semua Masyarakat

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Guru Besar kebijakan publik dari Universitas Brawijaya, Prof. Andy Fefta Wijaya mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan hasil sengketa Pilpres 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Menurut Andy, keputusan MK yang menolak permohonan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud itu harus dihormati oleh semua pihak. Ia meyakini, putusan MK adalah yang terbaik untuk bangsa.

"MK sudah mengambil keputusan dan sikap, ini juga harus kita hormati setinggi-tingginya, karena MK adalah lembaga tinggi negara dan merupakan pilar hukum yang ada di negara kita," kata Andy kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 23 April 2024.

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Andy menganggap, sengketa pilpres yang selama ini berlangsung di MK sebagai pembelajaran. Karena dari proses itu dapat diketahui bahwa negara menjamin hak-hak semua pihak, baik yang kalah maupun yang menang pada saat Pilpres 2024.

"Kita juga memberikan apresiasi bagi para penggugat yang dalam hal ini menuntut bagaimana hasil pilpres itu agar dibatalkan, tetapi ternyata ditolak oleh MK. Ini pembelajaran yang bisa kita ambil bahwa semua dijamin hak-haknya oleh negara kita ini, yaitu di MK," ujarnya.

Meskipun pada akhirnya MK menolak permohonan penggugat, namun Andy menilai keberadaan penggugat sangat penting untuk memperlihatkan adanya proses demokrasi yang baik.

"Kita juga memberikan koridor demokrasi yang cukup adil, karena disitu ada check and balance, kita ambil hikmahnya bahwa apa yang dilakukan oleh pihak penggugat ini juga merupakan langkah-langkah yang baik untuk pembelajaran demokrasi kita," ujarnya.

Lebih lanjut, Andy menilai dengan adanya putusan MK terkait sengketa pilpres tersebut telah memberi kepastian hukum dan ketertiban hukum.

Karena, sudah diketahui secara jelas bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka jadi sosok yang akan memimpin negara untuk lima tahun kedepan.

"Yang paling penting kedepan adalah, ini ada kepastian hukum dan ketertiban hukum, jadi kepastian hukum sudah diputuskan kemarin, ketertiban hukum ini akan menjamin keberlanjutan negara kita kedepannya dalam lima tahun kedepan," ujarnya.

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Di sisi lain, ia juga mengimbau kepada Prabowo-Gibran untuk mengayomi semua masyarakat tanpa membeda-bedakan mana pendukungnya dan yang bukan.

"Setelah pak Prabowo Subianto nanti dilantik sebagai presiden, dia merupakan milik kita bersama, sudah sebaiknya pasangan 02 ini mengayomi semua pihak, jadi sudah tidak lagi terkotak-kotak, tersekat-sekat lagi, kita merupakan satu-kesatuan negara," pungkasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk menolak permohonan dari kedua pemohon dalam sengketa Pilpres 2024. Dari 8 hakim yang memutus perkara, ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion.

Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut semakin mempertegas bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah capres dan cawapres terpilih yang sudah tidak bisa dipersoalkan oleh hukum.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024