Gugatan PDIP Diterima PTUN, Gayus Lumbunn: Permononan Kami Layak untuk Diproses
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta - Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) mengatakan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) diterima dan dapat disidangkan. Langkah PDIP itu terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menerima Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat di Pilpres 2024.
Tim Hukum DPP PDIP minta KPU RI agar menunda penetapan paslon nomor urut 01 itu yang diagendakan pada Rabu besok, 24 April 2024.
"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," kata salah satu tim penasihat hukum Gayus Lumbuun di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2024.
Gayus menyatakan pihaknya juga sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN dalam dismissal process yang diajukan.
"Hasil putusan dismissal PTUN hari ini berikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi," lanjut Gayus.
"Menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita," ujar Gayus.
Menurut dia, gugatan yang diajukan PDIP terkait langkah KPU yang telah melawan hukum karena menerima Gibran sebagai cawapresnya Prabowo.
"Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan terungkap," jelas Gayus.
Dia menambahkan,, KPU RI seharusnya taat hukum dalam menjalankan peraturan. Dengan diterimanya gugatan PDIP ke persidangan, Gayus menyampaikan KPU harus menunggu proses pengadilan dan tidak menetapkan Prabowo-Gibran.
"Itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delay. Jadi ,keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan," ujarnya.
Ia menegaskan permohonan yang diajukan ke PTUN secara hukum berbeda dengan yang dimohonkan para pihak pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Jika di MK menyidangkan mengenai hasil proses pemilu. Sementara, di PTUN ialah menelusuri apakah ada pelanggaran oleh pejabat negara yang bernama KPU.
"Sehingga apa yang kami ajukan adalah satu proses yang bermuara kepada apa yang disebut sebagai dalam bahasa hukum administrasi," kata Gayus.
Menurut dia, dalam gugatan di PTUN, Gayus menyatakan pihaknya akan menyodorkan adanya pelanggaran-pelanggaran. Selain itu, Tim Kuasa Hukum PDIP juga ingin menunjukkan adanya pelanggaran proses oleh KPU.
"Kami harapkan agar keputusan hakim ini yang memiliki ruang hukum untuk melakukan prosesnya yaitu harapan kami KPU harus bisa menyadari, KPU harus taat hukum," ujar Gayus.
Sebelumnya, PDIP resmi menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta, pada Selasa, 2 April 2024. Gugatan itu dilayangkan karena KPU diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024.
"PDIP melalui kami tim hukumnya menggunakan hak konsitusionalnya dengan melakukan gugatan ke PTUN atas perbuatan melawan hukum, ini tegasnya," kata anggota tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun di PTUN, Jakarta Timur.
Gayus menjelaskan, gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan berdasarkan nepotisme hingga menimbulkan abuse of power oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Perbuatan melawan hukum tersebut berdampak pada penetapan calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, pelaksanaannya adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara," sebut Gayus.