Prabowo Segera Bahas Koalisi Setelah Ditetapkan Jadi Presiden Terpilih Besok

Capres pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto di kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden RI terpilih pada Rabu, 24 April 2024. Setelah disahkan, Prabowo akan memulai komunikasi dengan semua elite politik untuk membangun koalisi.

Vicky Prasetyo Kalah Telak di Pilkada Pemalang Berdasarkan Real Count Sementara KPU

"Sesudah itu kita akan memulai bekerja untuk melakukan komunikasi politik dengan semua unsur, di mana kita akan berusaha membangun suatu koalisi yang kuat, koalisi yang efektif," kata Prabowo kepada wartawan di kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024.

Prabowo menjelaskan, kontestasi Pilpres 2024 telah selesai. Selanjutnya, kata Prabowo, semua pihak harus bersatu dan bekerja demi kepentingan rakyat Indonesia.

Bawaslu Bakal Panggil Penyebar Surat Prabowo Ajak Coblos RK-Suswono

Pidato Prabowo-Gibran Mengawal Suara Rakyat

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kita sudah selesai pertandingan, sudah ada keputusan, rakyat sudah sekarang berharap menuntut semuanya untuk bersatu, bekerja untuk kepentingan bangsa dan rakyat," katanya. 

KPU Dalami Insiden Kotak Suara Dibakar saat Pencoblosan Pilkada di Jambi

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan begitu, maka SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang pengumuman hasil pemilu tetap sah. 

"Oleh karena semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, sebagai konsekuensi SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024. 

Selanjutnya, Hasyim menyebutkan, KPU akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024. Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih akan digelar di Kantor KPU RI.

"Tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 pukul 10.00 WIB. Dilaksanakan di kantor KPU," ujarnya.

.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya