Terima Kasih ke Tim Hukumnya, Prabowo Subianto Ajak Seluruh Pihak Kembali Bersatu

Prabowo Subianto
Sumber :
  • istimewa

Jakarta - Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih kepada Tim Hukum Prabowo-Gibran, karena berhasil memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan begitu, memastikan kemenangan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih, sembari menunggu ketetapan dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Temui Prabowo di Kemhan, Bahlil: Bahas Perkembangan Pasca Pelantikan Presiden

Prabowo berterima kasih karena jerih payah tim pembela hukum Prabowo-Gibran yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra tersebut.

"Saya kumpulkan tim hukum Prabowo-Gibran yang berjuang di MK kurang lebih 51 orang dengan staf-stafnya. Saya ucapkan terima kasih intinya, terima kasih jerih payah, atas pekerjaan keras mereka. Alhamdulillah kita sudah berhasil di MK," kata Prabowo kepada wartawan di kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. 

Istana Pastikan Perawatan Terbaik 60 Unit Mercy yang Dipinjam untuk Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Hukum Pasangan Prabowo-Gibran di Sidang Perselisihan Pilpres

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dengan putusan MK tersebut, Prabowo mengatakan sudah saatnya semua pihak kembali bersatu dan bekerja sama demi kemajuan bangsa. Tidak ada upaya hukum lagi mengingat keputusan MK adalah final dan mengikat.

Jelang Pelantikan Presiden, 10 Kapal Perang TNI AL Siaga Penuh di Perairan Teluk Jakarta

"Sekarang saatnya kita bersatu kembali, rakyat benar-benar berharap kita untuk kita bersatu dan bekerja untuk rakyat," tuturnya. 

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN), dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD. 

Dalam gugatannya, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Tak hanya itu, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud juga menginginkan agar MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. Mereka juga meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa pasangan Prabowo-Gibran. 

Dengan penolakan itu, MK memperkuat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah mengumumkan pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya