PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Presiden PKS Ahmad Syaikhu.
Sumber :
  • Dok. PKS

Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa pilpres dari pasangan calon Anies-Muhaimin (Amin). PKS juga mengucapkan selamat atas kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Respons Polri soal Putusan MK Terkait Hukuman ke Aparat Tak Netral di Pilkada

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran ketika menggelar konferensi pers di DPP PKS, Jakarta Selatan pada Selasa 23 April 2024.

"Saya ingin sampaikan juga kami Partai Keadilan Sejahtera mengucapkan selamat bertugas pada Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk dan perlindungannya," ujar Syaikhu kepada wartawan.

Survei: Pemilih PKS dan Golkar di Depok Solid Dukung Duet Imam-Ririn

Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

Photo :
  • Dok. PKS

Syaikhu menghormati putusan MK karena dinilai menjadi bentuk yang final dan mengikat. Syaikhu tak masalah putusan MK tak sesuai dengan harapannya.

Instruksi Bahlil ke Kader Golkar: Kepung Jakarta!

"Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan," kata Syaikhu.

Namun begitu, Syaikhu mengatakan bahwa ini semua bukanlah bentuk dari ujung sebuah perjuangan. Ia menyebut putusan MK hanyalah penanda ujung perjuangan konstitusional di Pilpres 2024.

"Sejatinya bukanlah ujung dari perjuangan kita untuk menghadirkan perubahan bagi Indonesia yang adil dan sejahtera untuk semua," kata dia.

Prabowo-Gibran pantau quick count di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/02/24)

Photo :
  • Istimewa

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Dengan demikian, MK memperkuat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah mengumumkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Majelis hakim MK sebelumnya secara bergantian membacakan pertimbangan pokok permohonan gugatan dari pemohon kubu AMIN. Salah satunya perihal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang dinilai kubu 01 tak sah karena adanya intervensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi selaku Presiden RI serta ayah dari Gibran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya