MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres, Sekjen PAN: Mari Kita Hormati Ujung Proses Pemilu Ini

Sekjen PAN Eddy Soeparno bersama Presiden RI terpilih Prabowo Subianto.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu pasangan 01 dan 03. MK melalui ketuanya Suhartoyo sudah membacakan putusan itu pada Senin kemarin.

Merespons itu, Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno mengajak semua pihak menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Bagi dia, putusan yang sudah diambil majelis hakim MK dilakukan dengan penuh independensi dan tanpa paksaan dari siapapun.

"Mari kita hormati ujung dari proses sengketa pemilu ini sesuai komitmen bersama untuk siap menang dan siap kalah,” kata Eddy di Jakarta, Selasa, 23 April 2024.

Eddy mengatakan PAN sebagai salah satu parpol pengusung pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming bersyukur dengan putusan MK.

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia mengatakan PAN akan mengikuti arahan capres terpilih Prabowo untuk tetap mengutamakan persatuan dan merah putih di atas segala kepentingan kelompok. Ia menyebut kemenangan Prabowo-Gibran mesti jadi kemenangan yang dirasakan seluruh rakyat Indonesia.

“Wujud rasa syukur adalah dengan menghargai keseluruhan proses pemilu ini secara tidak berlebihan. Kemenangan Prabowo-Gibran ini harus menjadi kemenangan seluruh rakyat Indonesia,” jelas pimpinan Komisi VII DPR tersebut.

Lebih lanjut, dia menaruh harapan agar pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 bisa bekerja jadi pemimpin seluruh rakyat.

Alexander Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK, Pengacara Beri Penjelasan

“Tanpa membeda-bedakan memilih atau tidak memilih, mendukung atau tidak mendukung. Bekerja untuk semua ” lanjut Eddy.

Prabowo Hapus Utang Macet UMKM, Pimpinan MPR: Bentuk Keberpihakan Pada Rakyat Kecil

Eddy juga berharap secara khusus tidak ada lagi perselisihan maupun saling merendahkan antar pendukung setelah putusan MK. Dia pun merasa bersyukur perhelatan Pemilu 2024 sudah meredam politik identitas.

“Sekarang setelah keputusan MK ini saatnya kita hentikan saling merendahkan antar pendukung khususnya di media sosial," jelas Eddy.

Kadin Indonesia Bentuk Satgas Terkait Putusan MK, Bamsoet Ungkap Perlunya UU Ketenagakerjaan Baru

"Bersama kita teruskan agenda Indonesia Maju ini dengan ide dan gagasan yang konstruktif,” kata Eddy.

Gedung Mahkamah Konstitusi

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Akademisi mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hukuman bagi ASN, pejabat daerah, dan TNI/Polri yang tidak netral dalam pilkada sudah bagus.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024