Yusril Cs Bakal Menghadap Prabowo Malam Ini, Lapor Hasil Sengketa Pilpres di MK

Yusril Ihza Mahendra, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan sengketa Pilpres yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Usai putusan tersebut, tim hukum Prabowo-Gibran akan menemui capres pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto pada Selasa, 23 April 2024. 

Elite PKS Puji Program Quick Win Era Prabowo tapi Wanti-wanti Awas Kebocoran Anggaran

Rencananya, pertemuan antara tim hukum dengan Prabowo Subianto ini akan dipimpin langsung oleh Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.

"Sesuai jadwal hari ini tim hukum Prabowo-Gibran secara lengkap dipimpin oleh Prof Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim bertemu Prabowo," kata Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran , Fahri Bachmid dalam keterangannya.

Prabowo Sampaikan Ucapan Natal, Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia yang Damai dan Sejahtera

Dalam pertemuan itu, Fahri menyebut, tim hukum akan menyampaikan hasil dari gugatan sengketa Pilpres 2024 kepada Prabowo Subianto. 

Yusril Ihza Mahendra bersama tim hukum Prabowo-Gibran di MK.

Photo :
  • ANTARA Foto
Dukung Pemerintahan Prabowo, Garibaldi Thohir: Pendidikan Kunci Utama Masa Depan Bangsa

"Melaporkan hasil persidangan MK kepada Prabowo selaku prinsipal atau pemberi kuasa, sekaligus bersilaturahmi bersama presiden terpilih 2024-2029," ungkapnya.

Lebih lanjut, Fahri menjelaskan, tim hukum juga akan meminta arahan-arahan lebih lanjut kepada Prabowo terkait langkah ke depannya.

"Tim hukum juga tentunya akan mendapat serta meminta arahan-arahan dari presiden terpilih Pak Prabowo kepada tim hukum," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Dalam gugatannya, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Tak hanya itu, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud juga menginginkan agar MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. Mereka juga meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa pasangan Prabowo-Gibran. 

Dengan penolakan itu, MK memperkuat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah mengumumkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya