Zulhas Serukan Semua Pihak Terima Putusan MK: Pemilu Sudah Kita Lalui Secara Damai

Zulkifli Hasan dan Prabowo
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta - Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan kubu pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. MK menolak keseluruhan dalil permohonan pemohon dalam perkara sengketa Pilpres 2024.

Prabowo Percepat Target Swasembada Pangan Jadi 2027, Zulhas Ungkap Strateginya

Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan alias Zulhas menyerukan agar seluruh pihak menghormati putusan MK yang menolak sepenuhnya gugatan paslon 01 dan 03 Ganjar-Mahfud.

"MK sudah memutuskan, maka itu saya mengajak seluruh kandidat, partai pengusung dan seluruh rakyat Indonesia untuk menerima putusan MK yang final dan mengikat tanpa silang sengketa," kata Zulhas dihubungi awak media, Selasa, 23 April 2024.

Zulhas Tegaskan Indonesia Tak Impor Beras pada 2025, Ada Tapinya

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Zulhas menekankan, pemilu sudah dilakukan secara damai dari awal tahapan. Menurut dia, hal itu ditambah dengan pengawasan secara langsung oleh Bawaslu RI.

Bulog Kini Langsung Diawasi Prabowo, Zulhas: Enggak Bisa Komersial Lagi

Maka itu, Zulhas mengajak seluruh pihak untuk kembal bersatu membangun Indonesia ke depan.

"Proses pemilu sudah kita lalui secara damai, mulai dari pemilihan langsung oleh rakyat. Pelaksanaan dan pengawasan langsung oleh KPU dan Bawaslu," kata Menteri Perdagangan RI tersebut.

Dalam kesempatan sama, Zulhas juga mengajak masyarakat kembali bersatu setelah perbedaan pilihan politik.

Dijelaskan Zulhas, putusan MK menjadi gong kepada semua pihak untuk bersatu membangun Indonesia menjadi lebih baik ke depan. Dia mengingatkan putusan MK sifatnya final dan mengikat.

"Sekarang tibalah keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Untuk itu mari kita laksanakan putusan ini dan saatnya kita bersatu untuk membangun Indonesia menjadi negara besar," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya