Dedi Mulyadi Tegaskan Prabowo-Gibran Menang Bukan karena Bansos: Semoga No Debat!

Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi
Sumber :
  • Viva.co.id/ Yeni Lestari

Bandung - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan paslon 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan 03 Ganjar - Mahfud MD pada Senin 22 April 2024.

Ombudsman Usul Bansos Tak Boleh Lagi Berbentuk Beras atau Uang 

Politisi Partai Gerindra, Kang Dedi Mulyadi (KDM) menilai keputusan tersebut sesuai dengan 96.214.691 suara atau 58,6 persen masyarakat Indonesia yang memilih paslon 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka berdasarkan hati nurani.

“Sebanyak 58,6 persen masyarakat Indonesia yang memilih Pak Prabowo dan Mas Gibran itu memilih dengan logis dan rasional berdasarkan hati nurani rakyat Indonesia,” ujar Dedi salam keterangannya, Selasa 23 April 2024.

Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Photo :
  • Istimewa

Menurutnya rakyat memilih pasangan yang diusung oleh koalisi Indonesia Maju tersebut bukan berdasarkan kekuasaan atau bantuan sosial (bansos) sebelumnya.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

“Setiap hari saya berkeliling sampai ke pelosok khususnya di Jawa Barat, mereka yang memilih Pak Prabowo itu bukan karena kekuasaan atau bansos yang diterima, tapi memang karena hati nurani rakyat,” ujar KDM.

Pria yang identik dengan iket putih itu berharap setelah ada keputusan tersebut seluruh masyarakat bisa Bersatu untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik lagi.

“Semoga setelah ini tidak ada perdebatan, sekarang fokusnya adalah bersama-sama mengawal koalisi Indonesia Maju untuk kebaikan bangsa,” pungkas Kang Dedi Mulyadi.  

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024