MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jokowi Ajak Semua Bersatu Bangun Bangsa dan Hadapi Geopolitik
- Dok. Istimewa
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak semua pihak untuk kembali bersatu setelah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Adapun, gugatan diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden 2024.
“Menurut saya, ini saatnya kita bersatu,” kata Jokowi dikutip pada Selasa, 23 April 2024.
Menurut dia, tantangan yang dihadapi Indonesia kedepan sangat berat, apalagi tantangan dan ancaman dari pihak eksternal. Sehingga, kata Jokowi, diperlukan kolaborasi dari semua pihak untuk membangun negeri ini lebih maju lagi kedepannya.
“Faktor eksternal, geopolitik betul-betul menekan ke semua negara. Saatnya bersatu, bekerja membangun negara kita,” ujarnya.
Kemudian, Jokowi menegaskan pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang kepada pemerintahan baru yakni Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpili periode 2024.
“Akan kita siapkan, karena sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok ya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan juga menolak gugatan kubu pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Sebelumnya, MK juga sudah menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan menolak gugatan Ganjar-Mahfud secara keseluruhan. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
Dalam perkara gugatan yang diajukan kubu 03 ini, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Tiga hakim itu juga sebelumnya menyatakan dissenting opinion dalam perkara yang diajukan kubu AMIN.
MK diketahui menggelar sidang secara terbuka pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024. MK bacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres tersebut dalam satu ruangan yang sama.
Dua perkara sengketa pilpres diajukan kubu 01 AMIN dan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Gugatan kubu AMIN teregister dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Sementara, gugatan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD teregister dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam gugatannya, baik AMIN dan Ganjar-Mahfud MD minta MK batalkan penetapan hasil Pilpres 2024 yang sudah diumumkan KPU.