TKN Sebut Ada Parpol Pengusung Anies dan Ganjar Segera Gabung ke Prabowo-Gibran

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran, Nusron Wahid.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito.

Jakarta - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan ada partai pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang akan segera bergabung ke koalisi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

Survei LPI: Mayoritas Publik Bersentimen Positif Yakin Prabowo Bisa Bawa RI Lebih Baik

Hal itu disampaikan Nusron usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres yang dilayangkan kubu Anies dan Ganjar.

"Akan ada partai pengusung paslon 01 dan 03 yang gabung. Ada pasti," kata Nusron kepada wartawan di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, dikutip Selasa, 23 April 2024. 

Menag Nasaruddin Umar, Hasto hingga Mahfud MD Hadiri HUT Hanura di Ancol

Penetapan Nomor Urut Paslon Capres-cawapres Pemilu 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Meski begitu, Nusron enggan membocorkan lebih lanjut partai mana yang akan bergabung ke koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran itu.

Yusril Blak-Blakan soal Napi Kalau Mau Dapat Amnesti Prabowo Harus Ikut Komcad

Dia hanya menjelaskan, dinamika politik yang baru akan terjadi setelah Prabowo-Gibran secara sah ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024. Nusron meyakini, partai pendukung Anies dan Ganjar akan membangun rekonsiliasi usai adanya penetapan resmi dari KPU.

"Karena saya yakin beberapa partai pendukung, baik pendukung 01 ataupun 03 akan menyatakan rekonsiliasi, membangun koalisi baru dalam pemerintahan Pak Prabowo dan Gibran," ucap dia. 

"Karena ini sudah putus MK, maka satu langkah lagi keputusan KPU itulah saat momennya melakukan komunikasi dan rekonsiliasi ataupun rekonsiliasi pembentukan koalisi baru. Waktunya nanti sampai di situ dan itu nanti akan terus berjalan sampai di bulan Oktober," pungkas Nusron.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan begitu, maka SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang pengumuman hasil pemilu tetap sah. 

"Oleh karena semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, sebagai konsekuensi SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024. 

Ketua KPU RI Hasyim Asyari membacakan hasil Pemilu 2024

Photo :
  • KPU RI

Selanjutnya, Hasyim menyebut KPU akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024. Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih akan digelar di Kantor KPU RI.

"Tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 pukul 10.00 WIB. Dilaksanakan di kantor KPU," jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya