Partai Koalisi Ganjar-Mahfud Md sedang Bahas Langkah Politik usai Putusan MK

Oesman Sapta Odang.
Sumber :
  • Rahmat Fatahillah Ilham/VIVA.

Jakarta - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang mengatakan bahwa partai koalisi pengusung Ganjar-Mahfud Md masih membahas langkah politik yang akan di ambil ke depan setelah putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi pada hari ini.

Menag Nasaruddin Umar, Hasto hingga Mahfud MD Hadiri HUT Hanura di Ancol

"Sedang dibahas sekarang, apa langkah-langkah yang (akan diambil) ke depan," ujar pria yang akrab disapa OSO di Jakarta, Senin malam, 22 April 2024.

Menurutnya, sampai sekarang langkah politik ke depannya belum diputuskan, karena ada beberapa orang tidak hadir. Sebab, di antara mereka ada yang wajib menyampaikan itu kepada publik.

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Saya tidak bisa membicarakan hal ini, karena ada di antara kita yang wajib untuk sebagai speaker (pembicara) yang harus melakukan sesuai dengan mekanisme kerja sama politik kita " katanya.

Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

Saat ditanya siapa sosok tersebut, dia mengelak dan mengatakan bahwa semuanya hadir. "Tidak ada semua hadir," tambah OSO.

Oleh karena itu, pihaknya sedang membicarakan bagaimana merespons peristiwa yang berlangsung di MK sedari awal hingga pembacaan putusan pada hari ini.

MK, Senin, memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri berswafoto dengan Plt Ketum PPP Mardiono, serta capres Ganjar Pranowo di kantor pusat PDIP, Jakarta, Minggu, 30 April 2023.

Photo :
  • ANTARA/Galih Pradipta

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya