PDIP Terima Putusan MK, Tapi Beri Catatan Penting

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah
Sumber :
  • VIVA/Uki Rama

Jakarta - Elite PDIP mengaku menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ditolaknya gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, namun kasih catatan penting. 

Olly-Azwar Diisukan Jadi Menteri Kabinet Prabowo, Puan: Insya Allah, Tunggu Aja

"Kami menyayangkan bahwa putusan MK mengabaikan aspek yang bersifat keadilan substansial di dalam mengambil keputusan tentang PHPU Presiden," kata Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah di Jakarta Pusat, dikutip Selasa, 23 April 2023.

Ketua MK Suhartoyo (tengah), bersama hakim Arief Hidayat dan Saldi Isra di sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Paman Bobby Nasution Masuk Tim Pemenangan Edy Rahmayadi-Hasan, PDIP Bilang Begini

Basarah menyoroti perbedaan pendapat hakim atau dissenting opinion yang mewarnai sidang sengketa Pilpres 2024. Adapun salah satunya terkait penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang dilakukan penyelenggara negara.

Basarah meminta dugaan abuse of power itu tak terjadi lagi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

HUT ke-79 TNI, DPR: Kesejahteraan Prajurit Harus Diperhatikan

"PDI Perjuangan menerima putusan Mahkamah Konstitusi itu dengan catatan, catatannya adalah bahwa apa yang menjadi pandangan hukum tiga orang Hakim Konstitusi yang melakukan dissenting opinion terutama yang menyangkut abuse of power yang dilakukan oleh penyelenggara negara yang ikut campur di dalam proses Pemilu yang baru lalu itu tidak terjadi lagi di Pemilukada yang akan datang dan Pemilu-pemilu berikutnya," katanya.

Sebagai negara demokrasi, kata dia, Indonesia harus memegang teguh prinsip-prinsip kedaulatan rakyat dan menyelenggarakan Pemilu dengan baik. 

"Maka ketika prinsip demokrasi itu kita pegang maka kedaulatan rakyat adalah di atas segalanya. Oleh karena itu penerimaan terhadap putusan mahkamah konstitusi bersifat dengan catatan-catatan," kata Basarah. 

"Artinya apa yang menjadi pandangan dan pendapat hakim konstitusi khususnya yang melakukan dissenting opinion itu hendaknya menjadi refleksi kita bersama, introspeksi kita bersama sebagai sebuah negara bangsa dan sebagai satu bangsa yang demokratis yang katanya tokoh-tokohnya adalah tokoh yang demokratis," imbuhnya.

Suhartoyo (kanan) saat sidang putusan syarat usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan juga menolak gugatan kubu pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Sebelumnya, MK juga sudah menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan menolak gugatan Ganjar-Mahfud secara keseluruhan. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Dalam perkara gugatan yang diajukan kubu 03 ini, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Tiga hakim itu juga sebelumnya menyatakan dissenting opinion dalam perkara yang diajukan kubu AMIN.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva di Jakarta.

Pejabat Dimutasi oleh Kepala Daerah Kontestan Pilkada Bisa Gugat ke PTUN, Kata Mantan Ketua MK

Mantan ketua MK Hamdan Zoelva menyarankan mutasi pejabat yang dilakukan kepala daerah petahana pada Pilkada 2024 dapat diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2024