PDIP Terima Putusan MK, Tapi Beri Catatan Penting

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah
Sumber :
  • VIVA/Uki Rama

Jakarta - Elite PDIP mengaku menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ditolaknya gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, namun kasih catatan penting. 

"Kami menyayangkan bahwa putusan MK mengabaikan aspek yang bersifat keadilan substansial di dalam mengambil keputusan tentang PHPU Presiden," kata Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah di Jakarta Pusat, dikutip Selasa, 23 April 2023.

Ketua MK Suhartoyo (tengah), bersama hakim Arief Hidayat dan Saldi Isra di sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Basarah menyoroti perbedaan pendapat hakim atau dissenting opinion yang mewarnai sidang sengketa Pilpres 2024. Adapun salah satunya terkait penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang dilakukan penyelenggara negara.

Basarah meminta dugaan abuse of power itu tak terjadi lagi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"PDI Perjuangan menerima putusan Mahkamah Konstitusi itu dengan catatan, catatannya adalah bahwa apa yang menjadi pandangan hukum tiga orang Hakim Konstitusi yang melakukan dissenting opinion terutama yang menyangkut abuse of power yang dilakukan oleh penyelenggara negara yang ikut campur di dalam proses Pemilu yang baru lalu itu tidak terjadi lagi di Pemilukada yang akan datang dan Pemilu-pemilu berikutnya," katanya.

Sebagai negara demokrasi, kata dia, Indonesia harus memegang teguh prinsip-prinsip kedaulatan rakyat dan menyelenggarakan Pemilu dengan baik. 

"Maka ketika prinsip demokrasi itu kita pegang maka kedaulatan rakyat adalah di atas segalanya. Oleh karena itu penerimaan terhadap putusan mahkamah konstitusi bersifat dengan catatan-catatan," kata Basarah. 

MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi 'Setuju' dan 'Tidak Setuju'

"Artinya apa yang menjadi pandangan dan pendapat hakim konstitusi khususnya yang melakukan dissenting opinion itu hendaknya menjadi refleksi kita bersama, introspeksi kita bersama sebagai sebuah negara bangsa dan sebagai satu bangsa yang demokratis yang katanya tokoh-tokohnya adalah tokoh yang demokratis," imbuhnya.

Suhartoyo (kanan) saat sidang putusan syarat usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
PDIP Hargai Prabowo Setuju Capim dan Dewas KPK Pilihan Jokowi

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan juga menolak gugatan kubu pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Sebelumnya, MK juga sudah menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan menolak gugatan Ganjar-Mahfud secara keseluruhan. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Warga Gugat Tes TOEFL Jadi Syarat Lamar CPNS ke MK

Dalam perkara gugatan yang diajukan kubu 03 ini, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Tiga hakim itu juga sebelumnya menyatakan dissenting opinion dalam perkara yang diajukan kubu AMIN.

Ridwan Kamil, Debat Ketiga Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta

Ridwan Kamil Sindir Pram: PDIP Pernah Tolak Ide Anies soal Rumah 4 Lantai

Ridwan Kamil bertanya soal program hunian di Jakarta ke pasangan Cagub-Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut tiga, Pramono Anung-Rano Karno dalam debat ketiga.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024