Usai Kalah Sengketa Pilpres di MK, Cak Imin: Koalisi Perubahan Sudah Selesai
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan saat ini Koalisi Perubahan sudah selesai. Cawapres nomor urut 01 itu menuturkan demikian usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukannya bersama capres Anies Baswedan.
"Soal koalisi, koalisi perubahan secara target tujuan dan fungsi sudah selesai," kata Cak imin di DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin malam, 22 April 2024.
Cak Imin mengatakan komunikasi bersama partai politik PKS dan Nasdem masih akan terus berjalan. Bahkan, ia berharap masih bisa bekerja sama dalam tujuan bersama ke depannya.
"Tetapi dari PKB kebersamaan dengan PKS membuahkan memori yang manis, yang tentu akan sangat membekas sehingga memudahkan kerja sama sesama itu di masa yang akan datang," lanjut Wakil Ketua DPR RI tersebut.
Meski begitu, dia tak mengetahui apakah ada pembubaran Koalisi Perubahan secara resmi. Ia mengaku masih harus melakukan komunikasi lebih jauh dengan ketum parpol Koalisi Perubahan.
Sebelumnya, MK memutuskan menolak gugatan kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). MK juga menolak secara keseluruhan dalil permohonan dari gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dengan demikian, MK memperkuat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah mengumumkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
Majelis hakim MK sebelumnya secara bergantian membacakan pertimbangan pokok dalil permohonan gugatan dari pemohon kubu AMIN. Salah satunya perihal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya Prabowo Subianto yang dinilai kubu 01 tak sah.
Menurut kubu 01, pencalonan Gibran tak sah karena ada intervensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang juga ayah dari Gibran. Adapun seluruh dalil permohonan yang diajukan kubu AMIN dimentahkan MK.