MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Yandri: Jangan Provokasi Rakyat Lagi

Wakil Ketua MPR RI Fraksi PAN, Yandri Susanto
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Jakarta - Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto menanggapi Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. Artinya, Hakim MK menolak gugatan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Prabowo Minta Menteri Berhemat, Yandri Pilih Menginap di Rumah Kades saat Kunker

“Alhamdulillah, MK menolak semua gugatan 01 (Anies-Muhaimin), 03 (Ganjar-Mahfud). Itu artinya, sesuai dengan prediksi kami bahwa Prabowo-Gibran menang bukan seperti yang mereka tuduhkan. Memang kehendak rakyat, dibutuhkan oleh rakyat, dan rakyat sudah menentukan pilihannya pada 14 Februari lalu. Maka itu, ditegaskan dengan Keputusan MK,” kata Yandri di Senayan pada Senin, 22 April 2024.

Capres dan cawapres pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bertemu di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 22 Maret 2024 (sumber foto: TKN Prabowo-Gibran)

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari
Mendes Kunjungi Tujuan Wisata yang Dikelola BUMDes di Lampung, Begini Pesannya

Sebagai Tim Sukses Prabowo-Gibran, Yandri tentu bersyukur dengan adanya Keputusan MK karena tidak ada lagi silang sengketa atau narasi-narasi yang dibangun para pihak, yang tidak setuju dengan kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Kenapa itu penting? Karena kalau masih membangun narasi-narasi yang tidak positif, tentu yang rugi rakyat juga, karena selalu diprovokasi oleh hal-hal yang tidak positif. Tidak ada lagi narasi-narasi yang saya bilang tadi seperti ini melegitimasi hasil pemilu itu, dan kasian rakyat kalau dicekoki dengan informasi-informasi yang tidak bertanggungjawab,” ujar Komandan Charlie TKN Prabowo-Gibran.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Oleh karena itu, Wakil Ketua Umum PAN ini berharap dengan adanya Keputusan MK agar keguyuban atau persatuan dan kesatuan sejatinya tidak terbelah dan tidak terganggu dengan kontestasi Pilpres maupun pemilu legislatif 2024.

“Apalagi MK sudah memutuskan, dan Mahkamah Konstitusi ini adalah upaya hukum yang terakhir bagi para pihak yang memang tidak puas atau tidak setuju dengan hasil Pilpres kemarin. Saya tegaskan, MK sudah memutuskan yang sifatnya final dan mengikat,” jelasnya.

Disamping itu, Yandri mengatakan pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud agar sama-sama membangun Bangsa dan Republik Indonesia demi Merah Putih. Harapannya, kata dia, kalaupun nanti tidak puas atau belum puas, masih ada penasaran pada kontestasi 5 tahunan Pemilu Presiden.

“Jadi masih punya kesempatan nanti kalau mau ingin meyakinkan rakyat, ya 5 tahun lagi. Ayo kita sama-sama bangun bangsa ini, bangun republik ini sama-sama,” ucap dia.

Dengan adanya keputusan MK, Yandri menegaskan berarti Prabowo-Gibran sudah sah sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih periode 2024-2029. Sehingga, kata dia, tidak ada lagi keraguan ataupun para pihak yang ingin mempersoalkan keterpilihan Prabowo-Gibran.

“Kami dari PAN mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo-Gibran. Selanjutnya, tentu Pak Prabowo akan melakukan persiapan-persiapan secara teknis termasuk susunan kabinet dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Respons Polri soal Putusan MK Terkait Hukuman ke Aparat Tak Netral di Pilkada

Polri menegaskan bakal menindak tegas anggota bila tak netral.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024