5 Pernyataan Sikap PDIP Usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat ditemui di Taman Budaya, Yogyakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ditolaknya gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam sengketa hasil Pilpres 2024.

Pramono Anung Cerita Gus Dur-Megawati Aslinya Tak Akur, Rujuk Gara-gara Nasi Goreng

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan  keputusan MK seharusnya didasarkan hukum yang jernih melalui penggunaan hati nurani.

"Bahwa keputusan hakim MK seharusnya didasarkan pada pertimbangan hukum yang jernih berdasarkan suara hati nurani, keadilan yang hakiki, sikap kenegarawanan, keberpihakan pada kepentingan bangsa dan negara, serta kedisiplinan di dalam menjalankan UUD NRI 1945 dengan selurus-lurusnya," kata Hasto di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Adapun poin pertama pernyataan sikap PDIP terkait putusan MK, yaitu terkait MK yang dianggap tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki serta melupakan kaidah etika dan moral.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Hadiri Rakerda PDIP Sulawesi Utara

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

Hasto juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada para hakim MK yang berani menyampaikan kebenaran dalam putusan PHPU untuk Pilpres 2024.

"Jadi, kami mengucapkan terima kasih, mengapresiasi terhadap beberapa hakim MK yang berani menyampaikan kebenaran. Untuk pertama kalinya sengketa pilpres di MK ada tiga hakim MK yang memberikan suatu penilaian kritis, dissenting opinion terhadap pelaksanaan pilpres," kata Hasto.

Berikut lima poin yang dibacakan Hasto sebagai sikap resmi PDIP menyikapi keputusan MK terhadap sengketa Pilpres:

1. PDI Perjuangan menilai bahwa para hakim MK tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki, melupakan kaidah etika dan moral, sehingga MK semakin melegalkan Indonesia  sebagai negara kekuasaan. Konsekuensinya, Indonesia masuk dalam kegelapan demokrasi yang semakin melegalkan bekerjanya authoritarian populism melalui penyalahgunaan kekuasaan.

2. PDI Perjuangan menilai bahwa demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural. Dampaknya, legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius, terlebih dengan berbagai persoalan perekonomian nasional dan tantangan geopolitik global. 

3. PDI Perjuangan mengkhawatirkan bahwa berbagai praktik kecurangan Pemilu 2024 secara TSM (terstruktur,sistematis dan masif), termasuk penggunaan sumber daya negara dan instrumen negara, akan semakin mewarnai pelaksanaan pemilu ke depan, mengingat berbagai kecurangan pemilu presiden 2024 yang dibiarkan akan cenderung diterapkan kembali dengan tingkat kerusakan terhadap nilai-nilai demokrasi yang semakin besar dan mematikan prinsip kedaulatan rakyat di dalam menentukan pemimpinnya.

4. Meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan benteng demokrasi, namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengingat, maka PDI Perjuangan menghormati keputusan MK, dan akan terus berjuang di dalam menjaga konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN.

5. PDI Perjuangan mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen bangsa yang telah berjuang untuk menjaga Konstitusi dan demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Ucapan terima kasih secara khusus disampaikan kepada para guru besar, para cendekiawan, seniman dan budayawan, dan kelompok masyarakat sipil lainnya yang telah berjuang di dalam melawan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan. 

PDI Perjuangan juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung Ganjar – Mahfud, baik partai politik maupun para relawan yang telah berjuang mati-matian melawan berbagai bentuk kecurangan Pemilu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya