Surya Paloh Usai MK Tolak Gugatan Amin: Perjuangan Tidak Boleh Berhenti

Anies Baswedan bersama Surya Paloh saat menghadiri buka puasa bersama Nasdem
Sumber :
  • Dok Nasdem

Jakarta – Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh telah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena sudah menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin (Amin). Ia menyebutkan perjuangan bangsa Indonesia juga tak boleh berhenti di sini. Pasalnya, ini semua termasuk pada konsekuensi berdemokrasi.

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

"Saya ingin menyampaikan sesuatu, perjuangan itu tidak boleh berhenti. Tidak boleh juga harus merasa dikecilkan karena ada satu keputusan yang tidak sesuai dengan harapan kita. Ini konsekuensi dari demokrasi," ujar Surya Paloh kepada wartawan, Senin 22 April 2024.

Ketua umum Partai Nasdem Surya Paloh di Jakarta Pusat

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

Surya Paloh menjelaskan bahwa negara memang memiliki terkait dengan model dan sistem yang harus kita sepakati bersama.

"Sebagai negara hukum ini adalah keputusan peradilan yang penting maka wajar kita semua harusnya ibarat menutup buku lama, dan buka buku baru," kata Paloh.

MK: Pilkada Ulang Digelar Paling Lama 1 Tahun Setelah Kotak Kosong Menang

"Itu harapan saya Indonesia harus punya spirit semangat ini. Kita boleh bertikai satu sama lain di dalam kompetisi yang sedang berlangsung," lanjutnya.

Kendati demikian, semua pihak harus tetap berdamai dan saling menghormati usai kontestasi selesai. Karena, itu akan menjadi bagian dari kekuatan bangsa Indonesia.

"Yang kalah harus menghargai yang menang, yang menang apalagi. Inilah kekuatan kita seharusnya saya mengharapkan ini harus jdi kekuatan bangsa ini karena ancamana yang bs melemahkan seluruh terhadap proses kehidupan kebangsaan kita yag akhirnya berpengaruh pada kepentingan rakyat banyak," katanya.

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di MK.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Dengan demikian, MK memperkuat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah mengumumkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Majelis hakim MK sebelumnya secara bergantian membacakan pertimbangan pokok permohonan gugatan dari pemohon kubu AMIN. Salah satunya perihal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang dinilai kubu 01 tak sah karena adanya intervensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi selaku Presiden RI serta ayah dari Gibran.

Gedung Mahkamah Konstitusi

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Akademisi mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hukuman bagi ASN, pejabat daerah, dan TNI/Polri yang tidak netral dalam pilkada sudah bagus.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024