KPU Tetapkan Presiden dan Wapres Terpilih pada 24 April 2024

Tes Kesehatan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menetepkan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih seusai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan sengketa hasil Pilpres 2024. 

Prabowo Tiba di Brasil Hadiri KTT G20

Ketua KPU Hasyim As'yari menyatakan, putusan MK tersebut memperkuat SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.

"SK KPU Nomor 360 Tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilu secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," kata Hasyim Asy'ari di Gdung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

Prabowo Tegaskan Indonesia Dorong Perdagangan Terbuka dan Adil di APEC 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hasyim melanjutkan, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pada Rabu, 24 April 2024. Penetapan dilakukan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

Presiden Prabowo dan PM Selandia Baru Bertemu, Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Dua Negara

"Penetapan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB di laksanakan di kantor KPU," kata dia.

Sebelumnya, Majelis hakim MK menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Selain itu, Majelis Hakim MK juga menolak seluruhnya gugatan perkara PHPU yang diajukan kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya