MK Tolak Gugatan Pilpres, Gerindra Jatim: Saatnya Semangat Memajukan Bangsa

Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Anwar Sadad.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pihak pasangan calon presiden-wakil presiden Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar (AMIN), juga yang diajukan pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

Elektabilitas PDIP Masih yang Tertinggi di Jawa Tengah, Meski Alami Penurunan

Putusan MK itu disambut gembira oleh pengurus dan kader partai pengusung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, termasuk di daerah. “Saatnya kembali pada semangat memajukan kehidupan bangsa dan negara Indonesia,” kata Ketua DPD Gerindra Jatim Anwar Sadad kepada VIVA.

Dengan putusan tersebut, maka dipastikan bahwa pemenang Pilpres 2024 ialah pasangan Prabowo-Gibran. Sadad bersyukur atas itu dan berharap semua pihak bisa menerima putusan MK tersebut. Lebih dari itu, ia berharap setelah pilpres selesai, semuanya bergotong-royong untuk memajukan bangsa dan negara Indonesia.

Semeru Beberapa Kali Erupsi, Masyarakat Diingatkan Waspada Lontaran Batu Pijar

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Terpisah, Ketua DPD Golkar Jatim Sarmuji menyampaikan bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Karena itu, ia berharap konflik dan gesekan politik yang terjadi selama pelaksanaan Pemilu 2024, termasuk pilpres, disudahi.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Hal yang paling penting, kata Sarmuji, ke depan ialah rekonsiliasi di antara semua pihak demi masa depan Indonesia. “Saatnya sekarang semua bersatu padu membangun Indonesia yang lebih baik," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, MK menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). MK juga menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 03, Ganjar-Mahfud.

Namun, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Dari delapan hakim, lima di antaranya menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon. Sedangkan tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, berpendapat sebaliknya.  

Kelima hakim yang menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 beralasan, dalil-dalil yang didedahkan pemohon tidak berdasar secara hukum. }Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya