TKN Minta Kubu Anies dan Ganjar Hormati Putusan MK terkait Sengketa Pilpres 2024

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Januari 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani meminta pasangan calon (paslon) nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut dua Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Hal ini sejalan dengan bagaimana sikap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang menghormati langkah kubu Anies dan Ganjar melayangkan gugatan ke MK.

"Kami menghormati semua ikhtiar atau upaya yang dilakukan paslon 01 dan 03 untuk menempuh jalan keadilan. Dan kami semua menjunjung tinggi atas hak konstitusi tersebut," kata Muzani kepada wartawan di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Senin, 22 April 2024.

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

"Akan tetapi, ketika keputusan MK sudah dibacakan, sebagai akhir keputusan tersebut, kami mohon putusan MK itu mohon dihormati dan dijunjung tinggi. Karena sifat dari keputusan MK adalah bersifat final dan mengikat," katanya. 

Lebih lanjut, Muzani pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah mengikuti proses persidangan secara terbuka. Serta kepada KPU, Bawaslu, DKPP dan TNI-Polri yang terlibat dalam proses persidangan di MK. 

"Kami mengharapkan semua proses ini akan jadi masukan yang berarti bagi berjalannya pemerintahan Prabowo-Gibran pada masa yang akan datang," ucap dia. 

Muzani mengimbau kepada pemilih maupun yang tidak memilih Prabowo-Gibran untuk kembali bersatu sebagai bangsa Indonesia. 

MK Tetap Terima Gugatan Pilkada meski Batas Waktu Pendaftaran Sudah Lewat

"Kita akan bersatu sebagai bangsa, bergotong-royong sebagai bangsa, dan kita akan menatap masa depan sebagai bangsa. Kita akan bersama-sama berjuang untuk membangun bangsa yang lebih baik," ujar Muzani.

RK-Suswono Batal Gugat ke MK, Pentolan Timses: Kami Ikut Arahan Pimpinan
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada Kamis, 12 Desember 2024, menyatakan bahwa ia tidak memahami alasan di balik tuduhan makar yang dialamatkan kepadanya setelah memberlakukan darurat militer di Korea Selatan.

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memerintahkan Presiden Yoon Suk Yeol untuk menyerahkan dekrit darurat militer serta notulen dua rapat Kabinet.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024