Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK, Cak Imin Gelar Rapat Tertutup di Markas PKB

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di MK.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan menggelar rapat tertutup bersama Dewan Syuro PKB. Rapat tertutup itu digelar di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Cak Imin yang juga cawapres nomor urut 01 itu ngumpul bareng petinggi PKB usai putusan MK menolak gugatannya bersama capres Anies Baswedan secara menyeluruh. Menurut dia, selain Dewan Syuro, rapat itu juga akan melibatkan pengurus DPP PKB.

"Saya harus melaporkan kepada DPP perkembangan-perkembangan semua pilpres ini. Kemudian berbagai macam termasuk putusan MK yang baru saja kita dengarkan semua, termasuk proses politik yang berlangsung pasca putusan KPU sampai hari ini harus saya laporkan semuanya ke rapat. Baik Dewan Syuro maupun para pengurus DPP," kata Cak Imin di DPP PKB, Senin 22 April 2024.

Curhat Cak Imin Diomelin Istri: Apa Gunanya Jadi Menteri Kalau Enggak Bisa Atasi Judi Online?

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Cak Imin masih belum mau menanggapi lebih jauh soal ditolaknya gugatan sengketa hasil pilpres 2024 di MK. Ia menyebut akan menyampaikannya lebih dulu kepada para elite PKB pada malam ini.

Dukung Kemenag Bikin Dirjen Pondok Pesantren, PKB: Sudah Sepatutnya Diayomi Lebih Serius

"Saya belum bisa menyampaikan apapun. Beri waktu sebentar untuk menyampaikan laporan dulu kepada rapat," kata dia.

Sebelumnya, MK menolak keseluruhan dalil permohonan gugatan yang diajukan kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). MK juga menolak gugatan yang dilayangkan pasangan nomor urut 03 Ganjar-Mahfud MD.

Dengan putusan itu, menegaskan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. Hal itu sesuai dengan keputusan KPU berdasarkan hasil rekapitulasi Pilpres 2024 tingkat nasional pada Rabu, 20 Maret 2024.

MK menolak keseluruhan dalil permohonan kubu 01 dan 03. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya