TKN: Sejak Hari Ini Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres RI Terpilih

Prabowo-Gibran
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan pasangan nomor urut 02 itu sekarang sah jadi pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih mulai, Senin, hari ini 22 April 2024.

Kelakar Gibran Senasib dengan Ketua Pemuda Katolik, Sama-sama Baru Dipecat Partai

Hal itu sejalan dengan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang menolak gugatan permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait sengketa Pilpres 2024.

"Sejak hari ini, Prabowo dan Gibran dinyatakan sah sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih hasil Pemilu 2024," kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan.

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

Muzani menyebut pihaknya menghormati kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud yang telah melayangkan gugatan sengketa Pilpres. Meski begitu, dia meminta semua pihak untuk menghormati hasil yang telah ditetapkan MK.

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK, Anies-Muhaimin

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Jokowi Pasrah Dipecat sebagai Kader PDIP: Waktu yang akan Mengujinya

Ia mengingatkan putusan MK itu sifatnya final dan mengikat. "Tetapi ketika putusan sudah dibacakan, kami mohon putusan MK itu untuk dihormati dan dijunjung tinggi karena sifatnya final dan mengikat," jelas dia.

Sebelumnya, MK memutuskan menolak gugatan kubu pasangan nomor urut 01 AMIN dan nomor urut 03 Ganjar-Mahfud.

Dalam gugatannya, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan penetapan hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Selain itu, dalam dalil permohonannya MK diminta mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. Kemudian, MK juga diminta agar memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa pasangan Prabowo-Gibran.

Dengan penolakan itu, MK memperkuat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah mengumumkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya