Ganjar dan Mahfud Kasih Selamat ke Prabowo-Gibran: Mudah-mudahan PR Bangsa Diselesaikan

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK, Ganjar-Mahfud
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengucapkan selamat bekerja untuk pemenang Pemilu 2024, yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Ia juga telah menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menolak seluruh gugatannya di sidang sengketa Pilpres 2024.

"Apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," kata Ganjar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK, Ganjar-Mahfud

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Meski kandas di MK, lanjut Ganjar, terkait pengajuan hak angket merupakan hak politik parlemen. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada para anggota dewan terkait isu hak angket.

"Oh itu nanti ruang di parlemen politik, kalau hukumnya kami ada di sini," pungkasnya.

Sementara itu, calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD juga memberikan selamat kepada pasangan Prabowo-Gibran. Ia berharap Indonesia akan menjadi semakin baik di kemudian hari. 

"Saya dan mas Ganjar menyatakan menerima putusan ini dengan lapang dada dan mengucapkan selamat kepada pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini dan selamat bertugas, mudah-mudahan negara ini semakin baik," kata Mahfud.

"Itu pernyataan paling penting bagi kami menerima putusan ini dan mengucapkan selamat bekerja dan kita jaga negara ini dengan sebaik-baiknya," sambungnya.

Kecewa Pada Putusan PN Niaga Jakpus, Penggugat Merek KASO Siapkan Langkah Hukum

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan juga menolak gugatan kubu pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Sebelumnya, MK juga sudah menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Alex Marwata Uji Materi Pasal 36 UU KPK ke MK, Jubir: Proses Pengajuan Dilakukan Pribadi

Ketua MK Suhartoyo menyatakan menolak gugatan Ganjar-Mahfud secara keseluruhan. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Dalam perkara gugatan yang diajukan kubu 03 ini, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Tiga hakim itu juga sebelumnya menyatakan dissenting opinion dalam perkara yang diajukan kubu AMIN.

Punya Visi Sejalan dengan Pemerintahan Prabowo-Gibran, Wahono Dinilai Layak Pimpin Bojonegoro
Gedung Mahkamah Konstitusi

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Akademisi mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hukuman bagi ASN, pejabat daerah, dan TNI/Polri yang tidak netral dalam pilkada sudah bagus.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024