Yusril: MK Tolak Gugatan, KPU Tinggal Tetapkan Prabowo dan Gibran Capres-Cawapres Terpilih
- Tangkapan layar MK
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan gugatan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Kini, kubu Prabowo-Gibran tinggal menunggu penetapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait putusan MK.
"Jadi putusan yang kita dengar adalah Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan kedua pemohon seluruhnya," kata Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
"Tindak lanjut selanjutnya dilakukan KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 yaitu pasangan Prabowo Subianto dan Gibran rakabuming Raka," ujarnya.
Yusril menyebutkan, putusan MK terkait sengketa Pilpres ini sudah sesuai dengan yang diramalkan pihaknya. Sejak awal, Yusril meyakini kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak akan mampu membuktikan dalil permohonannya melalui bukti hingga saksi-saksi di persidangan.
"Seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh pemohon 1 maupun pemohon 2 baik terjadinya kecurangan-kecurangan pemilu, penyalahgunaan kekuasaan nepotisme, kemudian abuse of power, kemudian penyalahgunaan bansos, penyalahgunaan Sirekap, penyalahgunaan plt kepala daerah, semua dinyatakan oleh Mahkamah tidak terbukti dan tidak mempunyai alasan hukum, dan karenanya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.Â
Dengan demikian, MK memperkuat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah mengumumkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.