MK Tolak Gugatan Kubu Anies dan Ganjar, Airlangga: Saatnya Kembali Merajut Persatuan

Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. MK menolak keseluruhan dalil permohonan dari kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.

HUT ke-60 Golkar Akan Pecahkan Rekor MURI, Gelar Senam di Seluruh Indonesia

Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto merespons positif putusan MK. Menurut dia, proses persidangan sengketa pilpres di MK sudah berjalan terbuka.

"Partai Golkar menghormati putusan MK, menghargai proses yang telah berjalan secara terbuka dan transparan," kata Airlangga di Jakarta, Senin, 22 April 2024.

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Airlangga sebagai pucuk pimpinan Golkar juha mengucapkan selamat kepada pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.

Ungkit Pesan Bahlil, Ketua DPD: Golkar Harus Jadi Lokomotif Kemenangan RK-Suswono

"Partai Golkar secara keseluruhan mengucapkan selamat kepada Presiden terpilih Pak Prabowo dan Mas Gibran," jelas Menko Perekonomian tersebut.

Menurut dia, saat ini penting untuk kembali merajut persatuan demi kebaikan bangsa Indonesia ke depan.

"Saatnya kembali merajut persatuan, waktunya bekerja bersama-sama untuk Indonesia maju dan sejahtera," tutur eks Menteri Perindustrian tersebut.

Partai Golkar diketahui salah satu parpol dalam Koalisi Indonesia Maju yang mengusung pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Duet Prabowo-Gibran merupakan pemenang Pilpres 2024 yang sudah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merujuk hasil rekapitulasi final Pilpres 2024 tingkat nasional.

Adapun dalam putusannya, MK menolak gugatan sengketa Pilpres yang diajukan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud selaku pemohon. Putusan dua perkara dari pemohon itu dibacakan secara beergantian.

MK menolak keseluruhan dalil pemohon. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK, Senin, 22 April 2024.

Dalam dua perkara, itu ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya