Dissenting Opinion, Hakim MK Arief Hidayat Minta PSU di Jabar, Jateng dan Bali

Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Sumber :
  • Tangkapan layar MK

Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama aparatur negara di bawahnya tak netral dalam menghadapi Pemilu 2024. Menurutnya, Jokowi dinilai menyuburkan politik dinasti yang berpotensi mengancam demokrasi Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Arief dalam perbedaan pendapat atau dissenting opinion menyikapi putusan sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Meski secara keseluruhan, MK menolak gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin.

"Presiden dan aparaturnya bersifat tidak netral, bahkan mendukung paslon tertentu. Apa yang dilakukan Presiden seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus oleh virus nepotisme sempit yang berpotensi mengancam tata demokrasi ke depan," kata Arief di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Arief menegaskan, seharusnya dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024, MK tidak hanya terpacu melalui pendekatan formal. Melainkan, perlu norma hukum yang progresif, solitif dan subtantif tatkala melihat adanya pelanggaran asas pemilu yang jujur dan adil. 

Bahkan, Arief menilai seharusnya gugatan Anies-Muhaimin dapat dikabulkan karena dinilai dalil-dalil yang dimohonkannya terbukti.

Karena itu, kata dia, seharusnya MK dapat meminta penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU RI, untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian, memerintahkan a revote in Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara," ujarnya.

Warga Gugat Tes TOEFL Jadi Syarat Lamar CPNS ke MK

Selain Arief Hidayat, dua hakim konstitusi lainnya juga menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Dengan demikian, MK memperkuat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah mengumumkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Alex Marwata Uji Materi Pasal 36 UU KPK ke MK, Jubir: Proses Pengajuan Dilakukan Pribadi

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Blak-blakan Alexander Marwata Gugat Pasal di UU KPK: Bisa jadi Alat Kriminalisasi ke Kami
Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang panel 1 gugatan Pileg di Mahkamah Konstitusi

MK Siap Hadapi Sengketa Pilkada Serentak di 37 Provinsi, Prediksi Ada 300 Perkara

MK menyatakan siap menghadapi sengketa Pilkada Serentak di 37 Provinsi. MK juga tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi sengketa Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024