Bawaslu Didesak Panggil Pj Gubernur NTB Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

LSM Kasta NTB menggelar aksi di Bawaslu NTB menuntut Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi dipanggil karena dugaan pelanggaran netralitas ASN (Satria)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Nusa Tenggara BaratKantor Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB) digeruduk sejumlah massa untuk mendesak Bawaslu segera memanggil Penjabat Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi. Karena, Lalu Gita diduga secara terang-terangan melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN) dengan menghadiri di acara partai politik pada Senin, 22 April 2024.

PDIP Beberkan 'Dosa' Gibran hingga Dipecat sebagai Kader Partai

Puluhan orang berunjukrasa dengan dikawal aparat kepolisian. Mereka menuntut Penjabat Gubernur NTB segera dipanggil Bawaslu dan diberikan sanksi, akibat secara terang menghadiri acara Partai Golkar dalam rangka penjaringan bakal calon Gubernur NTB 2024.

“Kami Kasta NTB akan ke Mendagri untuk meminta pemberhentian Penjabat Gubernur NTB ini, karena secara terang melanggar netralitas ASN,” ujar Ketua Umum Kasta NTB, Lalu Arik Rahman Hakim.

Teguh Setyabudi Koordinasi Nomenklatur ke Kemendagri Usai Prabowo Teken UU DKJ

LSM Kasta NTB menggelar aksi di Bawaslu NTB menuntut Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi dipanggil karena dugaan pelanggaran netralitas ASN (Satria)

Photo :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Menurut Arik, bukan kali pertama Gita terang-terangan melanggar netralitas ASN dengan menghadiri acara partai. Namun, hingga sejauh ini belum ada tindakan sanksi terhadap dirinya.

Dituding Berpihak, Bawaslu Kasih Paham Kubu Ridwan Kamil-Suswono

“Pj ini secara terang-terangan melanggar netralitas. Disisi lain, dia mengimbau ASN tidak melanggar netralitas, tetapi dia sebagai pimpinan tertinggi ASN di NTB justru melakukan pelanggaran,” ujar dia.

Arik menjelaskan netralitas penjabat kepala daerah dalam Pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota.

Pada Pasal 7 Ayat (2) huruf q, yang menyatakan bahwa calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan, di mana salah satunya adalah tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Wali Kota.

Kemudian, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Korps dan Kode Etik ASN, serta PP 94/2021 tentang Disiplin ASN melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis.

PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik (parpol) terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

“Olah sebab itu, kami meminta Pj Gubernur NTB pensiun dari ASN, mundur sebagai Pj Gubernur karena berbagai manuver politik yang dilakukan mencerminkan tindakan arogan dan tidak memberikan suri tauladan dalam penghormatan terhadap aturan terkait netralitas ASN,” ujar dia.

Arik juga meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk memberikan saksi dan memberhentikan Lalu Gita Ariadi dalam jabatannya sebagai Penjabat Gubernur NTB.

Ketua Bawaslu NTB, Itratip mengatakan telah mengirim surat permintaan klarifikasi kepada Lalu Gita terkait kehadirannya di acara partai politik.

“Bawaslu tidak punya kewenangan untuk memaksa hadirnya orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran. Tetapi sebagai upaya kami di Bawaslu, Bawaslu sudah melayangkan surat tertanggal 16 April dan diterima oleh Gubernuran pada 18 April 2024,” katanya.

Dia mengatakan jika terbukti melanggar kode etik ASN, maka Bawaslu akan meneruskan ke Komisi ASN (KASN) untuk segera dilakukan penindakan.

“Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ASN, maka Bawaslu melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Hasil klarifikasi disertai dengan dokumen yang ada itu kita teruskan ke KASN dalam bentuk rekomendasi. Kemudian KASN yang memberikan penilaian apakah dokumen yang kita ajukan memunuhi syarat melanggar kode etik atau tidak,” ujar Itratip.

Jika Lalu Gita tidak juga hadir memenuhi klarifikasi Bawaslu NTB, maka Itratip mengatakan akan dilakukan panggilan kedua. Namun, jika masih saja tidak hadir, maka Bawaslu akan meneruskan rekomendasi ke KASN.

“Kalau sampai hari ini atau besok yang bersangkutan (Lalu Gita) belum hadir, maka kami akan melayangkan surat panggilan kedua. Kalau misalnya surat undangan klarifikasi tetap saja tidak dihadiri, maka Bawaslu NTB akan melayangkan langsung hasil kajian dan dokumen yang dimiliki Bawaslu ke KASN,” ujar dia.

Seejumlah organisasi mahasiswa dan BEM, dikabarkan juga akan menggelar aksi serupa di Bawaslu NTB dan Kantor Gubernur NTB. Namun, aksi tersebut digelar di hari mendatang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya