MK Juga Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Ganjar-Mahfud

Ganjar-Mahfud hadiri sidang putusan sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan juga menolak gugatan kubu pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Sebelumnya, MK juga sudah menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Prabowo Cetak Sejarah sebagai Presiden RI Pertama yang Kunjungi Mesir dalam 11 Tahun Terakhir

Ketua MK Suhartoyo menyatakan menolak gugatan Ganjar-Mahfud secara keseluruhan. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Dalam perkara gugatan yang diajukan kubu 03 ini, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Tiga hakim itu juga sebelumnya menyatakan dissenting opinion dalam perkara yang diajukan kubu AMIN.

Kelakar Gibran Senasib dengan Ketua Pemuda Katolik, Sama-sama Baru Dipecat Partai

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK, Ganjar-Mahfud

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

MK diketahui menggelar sidang secara terbuka pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024. MK bacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres tersebut dalam satu ruangan yang sama.

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

Dua perkara sengketa pilpres diajukan kubu 01 AMIN dan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Gugatan kubu AMIN teregister dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Sementara, gugatan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD teregister dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam gugatannya, baik AMIN dan Ganjar-Mahfud MD minta MK batalkan penetapan hasil Pilpres 2024 yang sudah diumumkan KPU.

Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud juga minta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Lalu, MK diminta perintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa pasangan Prabowo-Gibran.

Adapun KPU pada 20 Maret 2024 sudah mengumumkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Keputusan KPU itu merujuk hasil rekapitulasi Pilpres 2024 tingkat nasional.

Dari hasil rekapitulasi final yang diumumkan KPU, pasangan Prabowo-Gibran menang telak dari dua rivalnya yaitu AMIN dan Ganjar-Mahfud. Dengan putusan MK, maka menguatkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai duet pemenang hasil Pilpres 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya