MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin, 3 Hakim Konstitusi Dissenting Opinion
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN. Dalil permohonan yang digugat AMIN ditolak MK secara keseluruhan.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan AMIN ditolak secara menyeluruh. Namun, ada tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait penolakan gugatan tersebut.
Ketiga hakim MK yang melakukan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 3 hakim konstitusi," ujar Suhartoyo di ruang sidang MK, Senin 22 April 2024.
Maka itu, Suhartoyo memperkuat terkait dengan keputusan KPU soal hasil pilpres 2024 yang mana pasangan Prabowo-Gibran unggul.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo.
Majelis hakim MK sebelumnya secara bergantian membacakan pertimbangan pokok permohonan gugatan dari pemohon kubu AMIN. Salah satunya perihal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang dinilai kubu 01 tak sah karena adanya intervensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi selaku Presiden RI serta ayah dari Gibran.
MK menyatakan tak ada permasalahan dalam pencalonan Gibran yang maju sebagai cawapresnya Prabowo Subianto. MK juga menilai tak ada cawe-cawe yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran.
Dalil AMIN lainnya yang dimentahkan MK terkait netralitas Pj kepala daerah yang dinilai diarahkan dukung terhadap Prabowo-AMIN.
Dengan ditolaknya gugatan AMIN, MK memperkuat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang pada 20 Maret sudah mengumumkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.