Mentahkan Dalil AMIN, MK: Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Pamekasan Bukan Politik Uang

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan aksi bagi-bagi uang yang dilakukan pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah di Pamekasan, Jawa Timur bukan merupakan politik uang.

Perbedaan Pandangan Gus Miftah dan UAS Soal Ucapan Selamat Natal Tuai Sorotan

Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo menjawab dalil pemohon kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait aksi bagi-bagi uang oleh Gus Miftah yang diduga terkait dengan dugaan politik uang. MK melihat tidak ada politik uang di balik kegiatan tersebut.

Suhartoyo menyebut pihaknya sudah memeriksa bukti berupa tayangan video yang diberikan pemohon kubu AMIN terkait aksi bagi-bagi uang oleh Gus Miftah tersebut. Tayangan video yang dijadikan bukti itu merupakan rekaman Berita Metro TV yang memberitakan Gus Miftah bagi-bagi uang. Saat itu, ada gambar capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang terbentang di belakang Gus Miftah.

Heboh! Gus Miftah Kritik Keras Gaya Dakwah Ustaz Maulana: Pecicilan, Tidak Pantas

Pun, dalam tayangan video itu juga sudah terdapat klarifikasi dari Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Nusron Wahid.

"Yang menjelaskan aktifitas Gus Miftah membagikan uang merupakan aktifitas pribadi, karena Gus Miftah bukan merupakan relawan, anggota atau pengurus partai politik, atau Tim Kampanye Nasional maupun Tim Kampanye Daerah Prabowo Gibran," kata Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

Gus Miftah.

Photo :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno

Suhartoyo menuturkan bukti video yang dilampirkan kubu AMIN tak cukup meyakinkan mahkamah bahwa aksi bagi-bagi uang itu merupakan politik uang.

"Tayangan video yang dijadikan bukti oleh pemohon menurut mahkamah tak cukup meyakinkan mahkamah bahwa benar tayangan video dimaksud adalah merupakan politik uang yang mengajak orang untuk memilih Prabowo hanya karena ada orang yang membentangkan baju bergambar Prabowo," jelasnya.

Dijelaskan dia, MK juga memeriksa bukti dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain itu, diperiksa juga buktidan termohon berupa kajian Bawaslu Kabupaten Pamekasan terkait temuan pengawas atas aksi bagi-bagi uang oleh Gus Miftah.

"Terhadap bukti dimaksud mahkamah mencermati hasil kajian Bawaslu Pamekasaan yang hasilnya adalah dugaan pelanggaran oleh Gus Miftah tidak bisa ditindaklanjuti, karena kegiatan di rumah Khairul Umum tersebut bukan termasuk kegiatan kampanye yang dimaksud dalam UU Pemilu dan Gus Miftah bukan merupakan Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2," tutur Suhartoyo.

Lebih lanjut, dia menuturkan berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, dalil pemohon kubu 01 terkait politik uang Gus Miftah di Kabupaten Pamekasan tak ada relevansinya dengan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud dalam UU Pemilu.

"Dengan demikian, menurut mahkamah dalil pemohon terkait dengan terjadi pelanggaran politik uang yang dilakukan Gus Miftah adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Suhartoyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya