MK Nyatakan Airlangga dan Zulhas Tak Langgar Kampanye Pilpres 2024
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak melakukan pelanggaran Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Hakim MK Guntur Hamzah saat membacakan amar pertimbangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Guntur menyatakan dalil gugatan pemohon terhadap Zulhas tidak beralasan menurut hukum. Dia menyebut perkara Zulhas itu juga sudah diselesaikan dalam sidang Bawaslu.
“Mahkamah mempertimbangkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Mendag Zulkifli Hasan telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajibannya,” kata Guntur.
Zulhas sekaligus Ketua Umum PAN diduga menyalahgunakan fasilitas negara dalam kampanye Pilpres 2024. Guntur menuturkan MK tidak mendapat keyakinan kuat untuk membenarkan dalil itut.
“Sementara Mahkamah, tidak dapat mempertimbangkan lebih lanjut berkenaan hal tersebut, karena di samping telah dilakukan tindakan oleh Bawaslu, juga bukti tentang penggunaan fasilitas negara terhadap menteri yang bersangkutan tidak secara detail dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan,” ungkapnya.
“Oleh karena itu, Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil Pemohon a quo,” sambung Guntur.
Sementara itu, Hakim MK Arsul Sani menjelaskan Airlangga tidak terbukti menyalahgunakan fasilitas negara dalam kegiatan HUT Partai Golkar, maupun dalam kegiatan Kementerian Perekonomian.
Dia menyebut Mahkamah menilai kegiatan pembagian sembako yang dilakukan Ketua Umum Golkar itu juga sesuai kapasitasnya sebagai Menteri Perekonomian.
“Menurut Mahkamah pengawasan Bawaslu terhadap kegiatan HUT Partai Golkar maupun kegiatan pembagian sembako yang dilakukan oleh Airlangga Hartarto, telah sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu,” kata Arsul.
Bawaslu berwenang melakukan pencegahan untuk memastikan tidak adanya kegiatan kampanye dalam pelaksanaan kegiatan Kementerian Perekonomian berupa pembagian sembako, maupun tidak adanya penggunaan fasilitas pemerintah dalam kegiatan kampanye HUT Partai Golkar.
“Demikian Mahkamah menilai sebagai bentuk yang harus dihormati, karena jika Mahkamah punya penilaian tersendiri hal tersebut harus dibuktikan lebih lanjut oleh pemohon dalam persidangan. Sementara hal itu tidak dilakukan, sehingga Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil pemohon tersebut,” ungkapnya.
Maka dari itu, Arsul menilai, dalil pemohon terhadap Airlangga tidak beralasan hukum.
“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Arsul.