Putusan MK Diyakini Tak Akan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada hari ini, Senin, 22 April 2024. Pembina Laskar Prabowo 08 Nasional, Anwar Husin meyakini jika putusan MK nanti tidak akan mendiskualifikasi dan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang pemenang Pilpres 2024.
"Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen)," katanya di Jakarta, Senin, 22 April 2024.
Lebih lanjut Anwar Husin menjelaskan perolehan suara Prabowo-Gibran sangat jauh dibandingkan dengan 2 paslon lainnya. Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
"Untuk itu kami yakin apapun putusan Mahkamah Konstitusi sifatnya adalah final binding (mengikat), apapun yang diputuskan tidak boleh diganggu gugat kita harus menghormatinya. Jika demikian adanya maka biarkan Prabowo-Gibran dilantik pada bulan Oktober mendatang untuk memimpin menuju Indonesia Emas," tegas Anwar yang juga Ketua Umum Indonesia Maju 34 itu.
Sejak pagi ini, sekitar 7.783 anggota gabungan TNI-Polri dikerahkan ke MK untuk mengamankan sidang sengketa Pilpres.
Arus lalulintas di sekitar gedung MK, tepatnya di jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat telah dialihkan dan ditutup dengan pembatas beton yang dilengkapi kawat berduri untuk menghindari massa yang anarkis.