MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, Perkuat Keputusan KPU Prabowo Presiden!

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Dengan demikian, MK memperkuat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah mengumumkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Prabowo Bakal ke Luar Negeri Setengah Bulan, Pakar Intelijen Minta TNI-Polri Waspada

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Majelis hakim MK sebelumnya secara bergantian membacakan pertimbangan pokok permohonan gugatan dari pemohon kubu AMIN. Salah satunya perihal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang dinilai kubu 01 tak sah karena adanya intervensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi selaku Presiden RI serta ayah dari Gibran.

Istana Sebut Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo Cuma Kunjungan Bestie

Hakim MK Arief Hidayat menyatakan tak ada bukti soal dugaan intervensi Jokowi dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pilpres 2024 yang menguntungkan Gibran. Persyaratan Gibran maju cawapres pendamping Prabowo juga dinilai MK tak ada permasalahan.

"Menurut mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait," ujar Arief.

Prabowo Dicakar dan Digigit Kucing Peliharaannya, Nertizen: Cuma Bobby yang Berani Toyor Presiden

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK, Anies-Muhaimin

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pun, MK juga mementahkan dalil permohonan lainnya dari kubu 01 seperti antara lain dugaan cawe-cawe Jokowi untuk menangkan duet Prabowo-Gibran. Hakim MK Daniel Yusmic menyebut dalil pemohon soal cawe-cawe Jokowi tak beralasan hukum.

Daniel menyampaikan seperti itu karena bentuk cawe-cawe Jokowi yang dimaksud pemohon tak ada uraian lebih lanjut berupa bukti yang kuat.

"Menurut mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh pemohon seperti apa makna, dampak cawe-cawe yang dimaksud pemohon. Dan, apa bukti tindakan cawe-cawe, demikian," tutur Daniel.

Dia menambahkan bukti yang dilayangkan kubu pemohon seperti artikel berita media massa hingga rekaman video belum bisa jadi bukti kuat dugaan cawe-cawe Jokowi.

"Tak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak ikut campur dalam penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi," jelas Daniel.

MK hari ini menggelar sidang secara terbuka pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024. MK bacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres tersebut dalam satu ruangan yang sama.

Kedua perkara sengketa pilpres diajukan kubu pasangan nomor urut 1 AMIN dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Gugatan kubu AMIN teregister dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Sementara, gugatan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD teregrister dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam gugatannya kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud MD minta MK batalkan penetapan hasil Pilpres 2024 yang sudah diumumkan KPU.

Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud juga minta MK dalam putusannya untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. Mereka minta MK instruksikan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa pasangan Prabowo-Gibran.

Adapun KPU pada 20 Maret 2024 sudah mengumumkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Keputusan KPU itu merujuk hasil rekapitulasi Pilpres 2024 tingkat nasional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya