Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, MK: Tak Ada Permasalahan dalam Pencalonan Gibran

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tidak ada masalah dalam persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. Gibran dinilai MK memenuhi syarat.

Hal itu disampaikan hakim konstitusi Arief Hidayat dalam menanggapi dalil Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang menyatakan bahwa pencalonan Gibran tidak sah karena adanya pelanggaran etik atas putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskannya sebagai cawapres.

"Menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait," kata Arief di ruang sidang MK, Senin, 22 April 2024.

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Arief mengatakan, putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan adanya pelanggaran berat atas putusan 90/PUU/XXI/2023 tidak serta merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat cawapres.

"Hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi intervensi dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden wakil presiden tahun 2024," tuturnya.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Administrasi Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Prof Ridwan mengatakan pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabow tidaklah sah.

Prof Ridwan menyampaikan keterangan itu sebagai ahli dari Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 1 April 2024.

Viral Polisi Bertubuh Tambun Joget Gemulai, Gibran Beri Emoticon Muka Batu

"Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam perspektif hukum administrasi saya menyimpulkan itu tidak sah," kata Ridwan dalam sidang.

Kata Gibran Ikut Heru Budi Tinjau Proyek di Jakarta

Ridwan menjelaskan beberapa hal mengapa pencalonan Gibran tidak sah. Salah satunya saat periode pendaftaran, KPU tak mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.

"Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu belum dihapus, belum diganti, belum diubah, sehingga dengan demikian, peraturan yang berlaku pada saat itu adalah peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang mensyaratkan pada calonnya itu berusia paling rendah 40 tahun," kata dia.

Novel Baswedan Cs Mau Daftar Capim KPK, Tunggu Keputusan MK

Menurut Ridwan, pencalonan Gibran diterima KPU berdasarkan keputusan KPU Nomor 1362. Dia juga menyoroti konsiderans dalam keputusan tersebut.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Tiga Warga Gugat UU Pilkada ke MK, Minta Calon Kepala Daerah Bisa Maju Didukung Ormas

UU Pilkada digugat tiga warga ke MK. Pemohon menginginkan agar calon kepala daerah perseorangan dapat mendaftar dengan dukungan organisasi masyarakat (ormas).

img_title
VIVA.co.id
3 Juli 2024