Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, MK: Tak Ada Permasalahan dalam Pencalonan Gibran
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tidak ada masalah dalam persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. Gibran dinilai MK memenuhi syarat.
Hal itu disampaikan hakim konstitusi Arief Hidayat dalam menanggapi dalil Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang menyatakan bahwa pencalonan Gibran tidak sah karena adanya pelanggaran etik atas putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskannya sebagai cawapres.
"Menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait," kata Arief di ruang sidang MK, Senin, 22 April 2024.
Arief mengatakan, putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan adanya pelanggaran berat atas putusan 90/PUU/XXI/2023 tidak serta merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat cawapres.
"Hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi intervensi dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden wakil presiden tahun 2024," tuturnya.
Sebelumnya, Guru Besar Hukum Administrasi Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Prof Ridwan mengatakan pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabow tidaklah sah.
Prof Ridwan menyampaikan keterangan itu sebagai ahli dari Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 1 April 2024.
"Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam perspektif hukum administrasi saya menyimpulkan itu tidak sah," kata Ridwan dalam sidang.
Ridwan menjelaskan beberapa hal mengapa pencalonan Gibran tidak sah. Salah satunya saat periode pendaftaran, KPU tak mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.
"Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu belum dihapus, belum diganti, belum diubah, sehingga dengan demikian, peraturan yang berlaku pada saat itu adalah peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang mensyaratkan pada calonnya itu berusia paling rendah 40 tahun," kata dia.
Menurut Ridwan, pencalonan Gibran diterima KPU berdasarkan keputusan KPU Nomor 1362. Dia juga menyoroti konsiderans dalam keputusan tersebut.