MK Nilai Eksepsi Kubu Prabowo-Gibran dan KPU Tidak Beralasan

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyampaikan MK tak punya wewenang untuk menentukan nasib dari permohonan pemohon jika dalilnya tak berlandaskan hukum. Saldi mengibaratkan MK tak bisa dijadikan 'keranjang sampah' dalam semua konflik terkait sengketa pemilu.

Erdogan Tinggalkan Ruangan saat Prabowo Pidato, Anggota DPR: Keluar Masuk Forum Internasional Itu Biasa

Hal itu disampaikan Saldi dalam sidang di MK dengan agenda putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin, 22 April 2024.

Dia mengatakan, MK adalah lembaga konstitusional yang  bukan sekadar tempat tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah selama penyelenggaraan tahapan pemilu.

Wacana Koruptor Dimaafkan, Kejagung: Denda Damai Tak Bisa untuk Pidana Korupsi

Pun, Saldi dalam paparannya menyampaikan permohonan dari pemohon tak jelaskan secara rinci terkait dengan adanya permasalahan dalam perhitungan perolehan suara Pilpres 2024. Tapi, ia menuturkan MK berwenang untuk melanjutkan mengadili dalil permohonan dari pemohon.

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Temuan LSI Denny JA: Ada 7 Program Prabowo Dapat Sentimen Positif Sebelum 100 Hari Pemerintahan

Menurutnya, eksepsi dari kubu pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon serta pihak terkait tak beralasan.

"Yang pada intinya menyatakan mahkamah tak berwenang mengadili permohonan a quo dikarenakan permohonan pemohon tidak mendalilkan perselisihan hasil suara pemilu presiden dan wakil presiden berupa penghitungan secara kuantitatif melainkan mendalilkan pelanggaran kualitatif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif adalah eksepsi yang tidak beralasan menurut hukum," jelas Saldi di ruang sidang MK.

Ia menjelaskan dalil yang diajukan pemohon yakni dari pihak pasangan nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimim Iskandar hanya mendalilkan terkait dengan adanya pelanggaran secara kualitatif dalam pemilu.

Saldi menjelaskan MK sudah kerap memgurusi sidang sengketa hasil pemilu. Bahkan, sidang tersebut kerap diurusi sejak 2004.

"Telah menjadi pendirian Mahkamah sejak menangani perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2004 hingga Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019. Misalnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU-PRES/XVI/2019 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 Juni 2019," ujar Saldi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya