Hakim MK Bacakan 14 Amicus Curiae, Termasuk Punya Megawati

Sidang putusan sidang perselisihan hasil sengketa Pilpres 2024 di MK.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Sebanyak 14 amicus curiae juga ikut dibacakan dalam sidang agenda putusan tersebut.

Adapun sidang putusan sengketa Pilpres 2024 ini dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

Suhartoyo membuka sidang dengan membaca keterangan dari 14 amicus curiae yang disampaikan ke MK. Salah satu amicus curiae itu berasal dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.

"Membaca keterangan amicus curiae," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK, Ganjar-Mahfud

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Berikut merupakan 14 amicus curiae yang dibacakan:

1. Petisi Brawijaya (Barisan Kebenaran untuk demokrasi)

2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan pergerakan advokat Nusantara (Perekat Nusantara)

3. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil

4. Tonggal Persatuan Gerakan untuk Nusantara (TOPGUN)

5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center for law and social justice) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada

6. Pandji R. Hadinoti

7. M. Busyro Muqoddas, dkk

8. Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM, BEN FH Undip, dan BEM UNAIR

9. Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto

10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)

11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)

12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (ABDI)

13. Stefanus Hendrianto

14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur Adil (KCP-JURDIL)

Sebelumnya, Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK. Selain Megawati, sejumlah tokoh seperti eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab hingga mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas juga mengajukan amicus curiae.

DPR Bakal Kaji Usulan soal UU Ketenagakerjaan Baru Bareng Pemerintah

Untuk pengajuan amicus curiae diwakili Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. Hasto mengakui diutus Megawati untuk menyerahkan surat pengajuan amicus curiae ke MK.

"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot ditugaskan Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Hasto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2024.

MK Minta DPR Buat UU Ketenagakerjaan Baru Terpisah dari UU Ciptaker

Hasto dalam kesempatan itu juga melampirkan tulisan tangan Megawati yang dituliskan dengan tinta berwarna merah. Menurut Hasto, tinta merah itu merupakan lambang dari keberanian dan tanggung jawab Megawati sebagai warga negara Indonesia.

"Huruf merah mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia," jelasnya.

MK Tegaskan Masa PKWT Tak Lebih dari 5 Tahun

Berikut merupakan isi dari tulisan Megawati:

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911 habis gelap terbitlah terang sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," kata Hasto membacakan tulisan tangan Megawati.

Dok. Istimewa

Megawati Ngaku Dapat Laporan Ada Politik Uang Jelang Pilkada 2024

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri mengaku mendengar banyak laporan terhadap institusi negara yang tidak netral di Pilkada serentak 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024