Putusan Sengketa Pilpres 2024, Hotman Paris: Permohonan AMIN dan Ganjar-Mahfud Omon-omon
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea menyebut permohonan yang diajukan kubu nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan omor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, hanya 'omon-omon' saja.
Menurut Hotman, permohonan dari dua kubu rival itu sama sekali tidak ada buktinya.
"Intinya permohonan mereka itu adalah permohonan omon," kata Hotman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Menurut Hotman, isi permohonan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud hanya berisi dugaan-dugaan yang tak terbukti selama persidangan pembuktian di MK. Karena itu, Hotman optimis MK akan menolak permohonan kedua kubu tersebut.
"Karena nggak ada bukti, praduga. Bayangkan bansos, dia bilang ada penyogokan bansos ke rakyat. Satu pun tapi rakyat tidak diajukan menjadi bukti. Itu kan omon," jelas Hotman.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, Senin haru ini. Sidang digelar secara terbuka.
MK akan membacakan putusan kedua perkara sengketa Pilpres tersebut dalam satu ruangan yang sama. Kedua perkara perkara itu diajukan kubu pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pemohon dua kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Gugatan yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta MK batalkan penetapan hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud juga ingin MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. Mereka minta MK agar merintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa pasangan Prabowo-Gibran.