Tiba di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Anies Harap Putusan yang Bisa Selamatkan Demokrasi
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan bacakan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2024, Senin hari ini. Rencananya, sidang putusan akan dibacakan mulai pukul 09.00 WIB.
Pantauan VIVA di lokasi, pasangan nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) sudah tiba di gedung MK. Keduanya tiba di lokasi kompak mengenakan kemeja putih dilengkapi jas hitam serta dasi.
Anies mengatakan dirinya akan tertib dalam mendengarkan putusan sidang sengketa hasil pilpres 2024 di MK. Ia juga minta kepada semua masyarakat bisa tertib.
Dia tak mau berspekulasi lebih soal putusan sidang sengketa hasil Pilpres di MK. Ia hanya berharap hakim MK bisa bersikap adil semi menjaga demokrasi Indonesia.
"Kita hormati, kita belum tahu, dan kita tidak mau berspekulasi. Tapi, kita berharap MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga," kata Anies di gedung MK, Senin, 22 April 2024.
Sementara, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan putusan hakim MK hari ini akan menentukan masa depan politik Indonesia.
"Karena kita ingin ke depan rakyat jelata pun punnya hak untuk mendapatkan kesempatan untuk menduduki jabatan politik bagi peran kebangsaannya," jelas Cak Imin.
Maka itu, Cak Imin menyebut hasil putusan hakim MK akan menentukan demokrasi Indonesia ke depannya. Menurut dia, bukan hanya kekuasaan yang akan menentukan siapa yang menang dalam setiap proses demokrasi.
"Karena itu doa seluruh rakyat akan penting utk masa depan orang-orang biasa untuk ikut hadir dalam politik," ujar Ketua Umum DPP PKB itu.
MK rencananya akan bacakan putusan terkait sidang sengketa Pilpres 2024 dari dua gugatan. Dua gugatan yang dimaksud, yakni dari kubu AMIN dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Lalu, gugatan kedua dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MDÂ dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam gugatannya, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud meminta MK batalkan penetapan hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Tak hanya itu, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud juga minta MK diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. Mereka juga meminta MK agar perintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa pasangan Prabowo-Gibran.