Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja
Sumber :
  • ANTARA/Vicki Febrianto

Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 berbeda dibandingkan dengan penyelenggaraan sebelumnya.

RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK, PDIP: Artinya Ini Sudah Final

"Pilkada kemarin (2020) tidak bisa dibandingkan karena COVID-19, agak berbeda. Jadi kalau pilkada kemarin tentu akan berbeda sekali dengan penyelenggaraan pilkada pada saat ini," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Minggu, 21 April 2024.

Bagja lantas menjelaskan bahwa alasan lain yang membuat Pilkada serentak 2024 berbeda dengan yang lalu adalah mengenai jumlah wilayah yang menyelenggarakan pemilihan.

Pramono-Rano Akan Pimpin Jakarta Usai Tak Ada Gugatan ke MK, Nasdem Akan Kawal Janji-janjinya

Pilkada 2020, Tangerang Selatan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kenapa? Karena seluruh daerah melakukan pemilihan kepala daerah. Kalau dulu ada 270 (daerah), sekarang semuanya melakukan pemilihan kepala daerah, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta," ujarnya.

MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, Pilgub Sumut, Jateng dan Jatim Digugat

https://www.youtube.com/watch?v=zLLEE9polRw

Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa koordinasi berjenjang yang dilakukan Bawaslu akan diperkuat sebagai antisipasi terhadap penyelenggaraan pilkada serentak tahun ini.

"Sumber daya juga harus diperkuat. Kenapa? Karena, misalnya, ada sumber daya manusia kita berkurang itu harus dipikirkan untuk pengisian terhadap sumber daya manusia tersebut," ujarnya.

Selain itu, ia menyebut rentang kendali antara Bawaslu RI dengan Bawaslu daerah juga harus makin baik untuk menghadapi Pilkada serentak 2024.

Gibran saat mencoblos di Pilkada 2020

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq (Solo)

"Ini yang harus diperkuat karena sekarang udah enggak bisa lagi daerah yang lain bantuin. Ini enggak bisa. Sekarang semua melakukan pemilihan kepada daerah, kecuali Bawaslu Republik Indonesia sebagai penanggung jawab terakhir," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3).

Berikut ini jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

(ant)

Paslon Ridwan Kamil-Suswono saat kampanye akbar Pilgub Jakarta

RK-Suswono Batal Gugat ke MK, Pentolan Timses: Kami Ikut Arahan Pimpinan

Kubu RK-Suswono sebelumnya berkoar-koar mau gugat hasil Pilgub Jakarta ke MK. Namun, kubu RK-Suswono tak terlihat muncul di MK.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024