Denny Indrayana Beri Prediksi Putusan MK, Kubu Prabowo-Gibran Jawab Begini

Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, buka suara soal prediksi yang disampaikan eks Wamenkumham, Denny Indrayana, sekaligus pakar hukum tata negara, terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa Pilpres 2024. Besok, MK akan membacakan putusannya. 

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

Denny sebelumnya mengungkap, ada empat opsi putusan yang bisa dilakukan MK. Salah satunya dengan tetap memutuskan Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden. Namun, mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dan memerintahkan dijalankannya Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. 

"Opsi empat: Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yaitu membatalkan kemenangan cawapres Gibran Rakabuming Raka dan melantik hanya capres Prabowo Subianto, lalu memerintahkan dilaksanakannya Pasal 8 ayat (2) UUD 1945," kata Denny dikutip dari akun X @dennyindrayana, Minggu, 21 April 2024.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

"Opsi keempat ini membutuhkan penjelaskan lebih panjang, terutama karena tidak ada dalam permohonan Paslon 01 maupun 03, sehingga menjadi ultra petita," sambungnya. 

Mengenai prediksi tersebut, Fahri menyatakan Denny Indrayana memang kerap memberikan prediksi terhadap putusan-putusan MK. Dia pun menghormati pandangan yang disampaikan Denny. 

Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

“Jadi Prof Denny kan bukan kali ini saja, menyampaikan analisis yang sifatnya prediktabel. Beliau kan sudah sering juga dalam perkara-perkara yang kontroversial, suka menyampaikan prediksi-prediksi,” ucap Fahri kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat.

Fahri lantas mengungkap hanya ada tiga tipologi terkait putusan yang akan diambil MK di luar dari prediksi Denny Indrayana. Tiga opsi itu antara lain, permohonan tidak terima, permohonan tidak dikabulkan dan permohonan ditolak. 

Dengan demikian, Fahri menilai pandangan yang disampaikan Denny terkait putusan sengketa Pilpres 2024 di MK terlalu ekstrem. 

“MK dapat menambah amar lain, tapi tetap dalam kerangka itu sebenarnya. Jadi yang disampaikan Prof Denny itu begitu ekstrim ya, dan itu adalah satu prediksi, mencoba untuk menalar apa yang terjadi tapi kami kira tidak seperti itu,” jelasnya.

Meski begitu, Fahri menekankan pihaknya tetap yakin MK akan menyampaikan putusannya sesuai format hukum yang ada dan tidak keluar dari tiga tipologi tersebut. 

“Kami tetap berkeyakinan, Mahkamah akan memutus sesuai dengan format hukum acara yang ada, tidak keluar dari kerangka 3 tipe tipologi putusan itu. Dan tentunya mahkamah juga akan konsisten bahwa kewenangan dia itu sebatas itu,” pungkas Fahri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya